EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Penggunaan Sex Toys Bagi Kehidupan Orang yang Melajang Menurut Ulama Kota Banjarmasin

Hidayati, Hetty (2015) Hukum Penggunaan Sex Toys Bagi Kehidupan Orang yang Melajang Menurut Ulama Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (319kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (389kB) | Preview

ABSTRAK

Hetty Hidayati, 2005, Hukum Penggunaan Sex Toys Bagi Kehidupan Orang yang Melajang Menurut Ulama Kota Banjarmasin, Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah, Fakultas Syariah, Pembimbing (1) Dra. Wahidah, MHI, (II) Ansharullah, S.Ag. Penelitian ini mengambil topik “Hukum Penggunaan Sex Toys Bagi Kehidupan Orang Yang Melajang Menurut Ulama Kota Banjarmasin”, yang dilatarbelakangi oleh adanya beberapa pendapat Ulama maka penulis ingin mengkaji lebih mendalam mengenai hukum penggunaan sex toys bagi kehidupan orang yang melajang. Oleh sebab itu, penulis merasa perlu untuk mengetahuinya lebih jauh, bagaimana pendapat ulama Kota Banjarmasin dalam menanggapi masalah ini, beserta alasan dan dalil yang mereka gunakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) terhadap pendapat ulama Kota Banjarmasin tentang hukum penggunaan sex toys bagi kehidupan orang yang melajang yang bersifat studi kasus.Untuk memperoleh data yang dimaksud, penulis menggunakan teknik wawancara dan angket. Kemudian dilakukan pengolahan data dengan teknik editing dan kategorisasi. Setelah data diperoleh, selanjutnya dilakukan analisis data dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan adanya variasi pendapat dari sepuluh orang ulama Kota Banjarmasin tentang hukum penggunaan sex toys bagi kehidupan orang yang melajang, lima orang ulama menyatakan bahwa hukum penggunaan sex toys bagi kehidupan orang yang melajang adalah haram, selanjutnya satu orang ulama menyatakan bahwa hukum penggunaan sex toys bagi kehidupan orang yang melajang adalah makruh, dua orang ulama menyatakan penggunaan sex toys hukumnya boleh bersyarat, dan dua orang ulama menyatakan hukum penggunaan sex toys bagi kehidupan orang yang melajang adalah haram dan boleh pada saat keadaan tertentu. Hukum penggunaan sex toys bagi kehidupan orang yang melajang adalah haram didasarkan pada Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32 dan surah Al-Mu’minun ayat 5-7, hukum yang kedua adalah makruh didasarkan pada hukum onani menurut Ibnu Hazm yang didasarkan pada surah al-An’am ayat 119, sedangkan hukum yang ketiga adalah boleh bersyarat berdasarkan pendapat hukum onani menurut ulama Hanafiah dan Hanabilah, dan hukum yang keempat adalah haram penggunaannya jika orang tersebut sudah mampu menikah dan boleh digunakan jika orang tersebut belum mampu untuk menikah. Adapun terhadap keempat kelompok ulama ini, penulis sependapat dengan ulama yang menyatakan hukum penggunaan alat bantu seksual bagi yang melajang adalah haram dikarenakan perbuatan tersebut mendekati dengan perbuatan zina, karena dikwatirkan orang yang menggunakan sex toys tersebut ingin mencoba menyalurkan nafsu seksualnya dengan manusia.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 29 Oct 2015 00:13
Last Modified: 29 Oct 2015 00:13
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2438

Actions (login required)

View Item View Item