Pani, Pani (2012) Pendapat Beberapa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin Tentang Taukil Wali Bil Kitabah. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (327kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (198kB) | Preview |
ABSTRAK
Pani, 2012. Pendapat Beberapa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin Tentang Taukil Wali Bil Kitabah. Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs. H.Ahmad Gazali, M.Ag, (II) Abdul Hafiz Sairazi, M.HI. Penelitian ini berlatar belakang dari permasalahan tentang adanya pernikahan yang terjadi tanpa dihadiri wali nasabnya sendiri padahal wali nasabnya masih ada tetapi berada jauh dari tempat puterinya melangsungkan pernikahan. Seharusnya jika walinya tidak dapat berhadir kepernikahan puterinya maka dia harus melakukan perwakilan menikahkan puterinya kepada seseorang dengan melakukan taukil wali bil kitabah. Perwakilan ini dilakukan si wali dengan cara datang ke KUA setempat untuk melakukan perwakilan kepada Kepala KUA nya dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin Tentang Taukil Wali Bil Kitabah. Sebab Kepala KUA (PPN) berperan penting dalam hal mengurus dan menikahkan seseorang, sehingga dapat dijadikan bahan rujukan dalam hal penyelesaian masalah berwakil wali ini atau taukil wali bil kitabah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus dengan meneliti 6 (enam) pendapat Kepala KUA di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin mengenai permasalahan taukil wali bil kitabah. Teknik Penelitian yang digunakan adalah proses analisis data dengan menggunakan teknik analisis kualitatif, yaitu melakukan pembahasan data yang telah didapat baik berdasarkan syariat Islam maupun undang-undang yang berlaku. Dari hasil penelitian penulis mendapatkan perbedaan pendapat tentang permasalahan taukil wali bil kitabah yang mana ada sebagian menyatakan bahwa taukil wali bil kitabah ini dapat dilakukan dengan tanpa dihadiri puterinya yang akan menikah karena keberadaan jarak yang jauh antara wali dengan puterinya hanya cukup wali yang datang ke KUA tempat wali tinggal dan melakukan perwakilan dengan Kepala KUA nya dan dihadiri dua orang saksi. Namun ada juga pendapat yang menyatakan bahwa taukil wali bil kitabah ini dilakukan dengan harus adanya si puteri disaat si wali melakukan perwakilan dengan Kepala KUA di wilayah wali tinggal dengan dihadiri oleh dua orang saksi agar perwakilan ini diyakini kekuatan hukumnya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Oct 2015 00:14 |
Last Modified: | 29 Oct 2015 00:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2441 |
Actions (login required)
View Item |