Sari, Liana (2005) Pemalsuan Data Identitas Diri Dalam Hal Usia Untuk Pencatatan Nikah di Kalangan Masyarakat Kecamatan Banjarmasin Utara. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (114kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (387kB) | Preview |
ABSTRAK
Liana Sari, 2005, Pemalsuan Data Identitas Diri Dalam Hal Usia Untuk Pencatatan Nikah di Kalangan Masyarakat Kecamatan Banjarmasin Utara, Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah, Fakultas Syariah, Pembimbing (1) Dra. Hj. Masyithah Umar, M.Hum, (II) Zainal Muttaqien, M.Ag. Penelitian ini berjudul “Pemalsuan Data Identitas Diri Dalam Hal Usia Untuk Pencatatan Nikah di Kalangan Masyarakat Kecamatan Banjarmasin Utara”, yang dilatarbelakangi karena banyaknya kasus pemalsuan data identitas diri dalam hal usia yang terdapat di Kecamatan Banjarmasin Utara. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk mengetahui lebih jauh bagaimana gambaran kasus dan faktor apa saja yang menyebabkan para pelaku dalam melakukan pemalsuan data identitas diri dalam hal usia untuk pencatatn nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) terhadap tujuh kasus pemalsuan data identitas diri dalam hal usia untuk pencatatan nikah di kalangan masyarakat Banjarmasin Utara yang bersifat studi kasus. Untuk memperoleh data yang dimaksud, penulis menggunakan teknik wawancara. Kemudian dilakukan pengolahan data dengan teknik editing dan deskriptif. Setelah data diperoleh, selanjutnya dilakukan analisis data dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini terdapat gambaran dan alasan-alasan pemalsuan data identitas diri dalam hal usia untuk pencatatan nikah di Kecamatan Banjarmasin Utara adalah karena ingin pernikahannya tercatat di KUA dan ingin cepat menikah karena terdesak dengan berbagai macam alasan, alasan tersebut adalah karena sudah hamil di luar nikah, ketidaktahuan mengenai dispensasi nikah dan ketiadaan biaya untuk mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama (variasi I) yaitu terdapat pada kasus II, kasus V, dan kasus VII, Menambahkan usia untuk pencatatan nikah dikarenakan ingin pernikahannya tercatat di KUA dan tidak ingin repot dengan berbagai urusan untuk memasukkan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (variasi II) yaitu terdapat pada kasus I, kasus III, kasus IV dan kasus VI. Batas usia yang ideal untuk melaksanakan pernikahan menurut tinjauan hukum Islam yaitu dewasa dalam arti fisik sebagai mulainya berlaku kewajiban-kewajiban agama kepada orang yang bersangkutan dan dewasa dalam arti kematangan jiwa dan mental sebagai kemampuan pemikiran seseorang untuk bisa memikul tanggung jawab berumah tangga. Sedangkan menurut tinjauan hukum positif diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tepatnya pada pasal 7 ayat 1 menyatakan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Ketentuan batas usia dalam undang-undang ini pada prinsipnya bahwa calon kedua mempelai itu harus telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Oct 2015 00:14 |
Last Modified: | 29 Oct 2015 00:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2448 |
Actions (login required)
View Item |