Normadina, Herlena (2011) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin tentang Upah-Mengupah Pembantu Rumah Tangga Muslim pada Keluarga Non Muslim. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (272kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (629kB) | Preview |
ABSTRAK
Herlena Normadina, 2011. Pendapat Ulama Kota Banjarmasin tentang Upah-Mengupah Pembantu Rumah Tangga Muslim pada Keluarga Non Muslim. Skripsi, Jurusan Muamalah, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Rahmat Shalihin, S.Ag., M.Ag, (II) Dra. Fitriana Syarqawie, MHI. Penelitian ini dilatar belakangi oleh sulitnya mencari lapangan pekerjaan sehingga cendrung banyak masyarakat yang memilih bekerja apa saja termasuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang majikannya itu jelas tidak satu agama dengannya atau non muslim. Karena perbedaan agama antara majikan dan pembantu menyebabkan banyak pekerjaan-pekerjaan rumah yang dikerjakan oleh pembantu yang terkadang bertentangan dengan ajaran Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat purposive sampling dengan melakukan wawancara kepada 12 orang ulama yang berdomisili di Kota Banjarmasin sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Setelah data diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing, dan tabulasi selanjutnya dianalisis dengan mengacu pada tinjauan hukum Islam terutama tentang ijarah (upah-mengupah). Dari hasil penelitian tersebut terdapat dua pendapat ulama tentang upah-mengupah pembantu rumah tangga muslim pada keluarga non muslim. Dari masing-masing ulama yang mengungkapkan pendapatnya mempunyai alasan dan dalil-dalil yang mendasari pendapat responden, ada 6 orang atau 50% responden membolehkan secara mutlak dengan alasan bahwa karena upah ini merupakan balas jasa atas pekerjaan atau jerih payah yang telah dilakukan, dan atas dasar tolong-menolong sesama manusia, dan juga karena upah-mengupah semacam ini dibolehkan dalam muamalah. Sedangkan 6 orang atau 50% lainnya juga membolehkan tetapi dengan syarat selama tidak melanggar dan atas kesepakatan kedua belah pihak maka boleh. Dan dengan syarat harus konsekuen tidak menyalahi ketentuan-ketentuan agama Islam dan harus berpegang teguh jangan sampai terpengaruh oleh mereka. Diharapkan selama bekerja agar tetap memegang konsep kehati-hatian dalam melaksanakan pekerjaan. Menurut pendapat penulis lebih cendrung bahwa upah-mengupah pembantu rumah tangga muslim pada keluarga non muslim adalah boleh (dihalalkan) tetapi harus konsekuen tidak menyalahi ketentuan-ketentuan agama Islam, dan jangan sampai terpengaruh oleh mereka.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Oct 2015 00:14 |
Last Modified: | 29 Oct 2015 00:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2449 |
Actions (login required)
View Item |