EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Studi Komparatif Tentang Hukuman Mati Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam

Mukhtar, Mukhtar (2009) Studi Komparatif Tentang Hukuman Mati Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (402kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (426kB) | Preview

ABSTRAK

Mukhtar, 2009. Studi Komparatif Tentang Hukuman Mati Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Pembimbing: (I) Drs. Ruslan, M.Ag, (II) Arie Sulistyoko, S.Sos., MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengertian hukuman mati, dasar hukum dalam hukuman mati dan permasalahannya serta tata cara hukuman mati menurut hukum positif dan hukum pidana Islam. Dan mengetahui letak perbedaan dan persamaan antara hukum positif dan hukum pidana Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang berorientasi sepenuhnya pada literatur-literatur serta buku-buku bacaan yang berhubungan dengan permasalahan. Subyek penelitian adalah sejumlah literatur yang membahas tentang hukuman mati menurut hukum positif dan hukum pidana Islam. Sedangkan objek penelitian ini adalah hukuman mati serta tindak pidana yang diancam hukuman mati dan tata cara hukuman mati, persamaan dan perbedaan menurut hukum positif dan hukum pidana Islam. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa tindak pidana yang diancam hukum mati menurut hukum positif ialah kejahatan terhadap keamanan Negara, pasal 104, pasal 111 ayat (2), pasal 124 ayat (3); kejahatan terhadap nyawa, pasal 340; kejahatan pencurian, pasal 365 ayat (4); kejahatan pelayaran, pasal 444 dan kejahatan terhadap undang –undang nomor 22 tahun 1997, pasal 80 ayat (1)a dan (3)a. tentang narkotikaSedangkan menurut hukum pidana Islam tindak pidana yang diancam hukuman mati ialah pembunuhan sengaja, zina mushshan, perampokan, pemberontakan (buqhat) dan murtad. Adapun Tata cara hukuman mati menurut hukum positif yaitu hukuman dilaksanakan dengan ditembak, jarak tembaknya minimal 5 meter dan maksimal 10 meter, sedangkan dalam hukum pidana Islam hukuman dilaksanakan sesuai dengan tindak pidana apa yang ia lakukan seperti: hukuman qishash(kejahatan pembunuhan sengaja), rajam(kejahatan zina muhshan), disalib(perampokan dengan kekerasan), diperangi atau ditumpas(kejahatan pemberontakan/bughat), dipenggal, (murtad) Dari kedua hukum tersebut ada persamaan dan perbedaannya. dalam hal tindak pidana yang diancam hukuman mati, persamaannya adalah pembunuhan berencana dan pembunuhan sengaja (qutlul’amdin), serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan perampokan dengan kekerasan dalam hukum positif dan hukum pidana Islam, diancam dengan hukum mati, begitu juga bagi pengedar narkotika golongan I dan terorganisasi, dengan tindak pidana khamar apabila peminum khamar tersebut bergabung(tadakhul), dengan hukuman hadd yang lain serta kejahatan terhadap keamanan Negara dengan pemberontakan(buqhat) sama-sama diancam hukuman mati. Sedangkan perbedaanya tindak pidana yang diancam hukuman mati menurut hukum positif ialah, kejahatan pelayaran, menurut hukum pidana islam ialah zina mushan, dan murtad. Adapun tata cara hukuman menurut hukum positif dengan ditembak sedangkan dalam hukum pidana islam dengan qishas, rajam, disalib, diperangi atau ditumpas dan dipenggal segi persamanya ialah mati sedangkan perbedaannya hukum positif tidak mengenal hukum qishash, rajam, disalib, dan, dipengal.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 29 Oct 2015 00:15
Last Modified: 29 Oct 2015 00:15
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2459

Actions (login required)

View Item View Item