EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Telaah Hukum Kelembagaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah dalam Hukum Perdagangan Nasional

Hidayati, Tri (2023) Telaah Hukum Kelembagaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah dalam Hukum Perdagangan Nasional. Disertasi, Pascasarjana.

[img] Text
1. PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN_Tri Hidayati.pdf

Download (220kB)
[img] Text
2. AWAL_Tri Hidayati.pdf

Download (1MB)
[img] Text
3. ABSTRAK_Tri Hidayati.pdf

Download (257kB)
[img] Text
4. BAB I_Tri Hidayati.pdf

Download (608kB)
[img] Text
5. BAB II_Tri Hidayati.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
6. BAB III_Tri Hidayati.pdf

Download (298kB)
[img] Text
7. BAB IV_Tri Hidayati.pdf

Download (1MB)
[img] Text
8. BAB V_Tri Hidayati.pdf

Download (189kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA_Tri Hidayati.pdf

Download (354kB)
[img] Text
10. RIWAYAT HIDUP_Tri Hidayati.pdf

Download (208kB)

ABSTRAK

Hukum perdagangan di Indonesia tidak mengakomodir kelembagaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Legitimasi PLBS hanya melalui sertifikasi DSN MUI berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun status badan hukumnya bukan perseroan Syariah. Ketidakpastian hukum kelembagaan PLBS ini dapat berimplikasi terhadap lemahnya kelembagaan PLBS di Indonesia. Disertasi ini bertujuan untuk menemukan: 1). Responsifitas hukum dan problematika sistem perizinan dan pengawasan usaha PLBS pada regulasi perdagangan nasional terkait dengan otoritas DSN MUI 2). Model pengaturan sistem perizinan dan pengawasan PLBS yang ideal dari negara lain dan lembaga keuangan Syariah di Indonesia. 3) Konstruksi hukum perizinan dan pengawasan perdagangan nasional yang idel untuk kepastian hukum kelembagaan PLBS. Penelitian ini menggunakan kombinasi jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder (bahan-bahan hukum) dan penelitian hukum empiris menggunakan data primer berupa hasil wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, perbandingan, profetik, dan sosio-legal. Analisis data menggunakan teknik analisis isi dan analisis tematik, dan hasil analisis menjadi bahan dalam melakukan konstruksi hukum melalui metode interpretasi dan analogi. Temuan penelitian ini adalah: Pertama, responsifitas hukum perdagangan nasional terhadap PLBS tidak menyeluruh atau parsial (hukum responsif parsial). Konfigurasi politik dan hukumnya menunjukkan tidak responsif, tetapi substansi UU Perdagangan telah sesuai sebagian dengan fatwa PLBS kecuali perihal larangan riba dan maksiat, serta kewajiban produk halal. Problematikanya adalah disintegrasi antara otoritas DSN MUI dalam sertifikasi dan pengawasan perusahaan PLBS dengan otoritas Kementerian Perdagangan dalam sistem perizinan dan pengawasan usaha PLB. Ini menyebabkan tiga masalah: Status Perseroan PLBS masih konvensional karena tidak ada perubahan anggaran dasar perseroan dalam proses sertifikasi, DSN MUI sebagai mitra non formal Kementerian Perdagangan sehingga peran DSN MUI tidak berimplikasi hukum terhadap legalitas dan pengawasan perseroan PLBS, dan keterbatasan DPS dalam mengawasi aspek-aspek yang dipersyaratkan dalam Fatwa PLBS. Kedua, Negara lain seperti Singapura dan Malaysia tidak memiliki regulasi khusus PLBS, namun memiliki Garis Panduan PLBS yang memiliki kekuatan hukum mengikat, yang masing-masing ditetapkan oleh Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) dan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) sebagai lembaga resmi negara. Sementara otoritas DSN MUI perlu diperkuat melalui peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diterapkan pada sektor keuangan Syariah. Hukum Perbankan Syariah dan Perasuransian Syariah menerapkan sistem perizinan dan pengawasan yang berpola integratif-kemitraan, sehingga dapat memastikan pembedaan antara usaha konvensional dengan yang berbasis Syariah dan memperkuat sistem pengawasannya. Model integratif kemitraan ini dapat menjadi role model dalam pengaturan sistem perizinan dan pengawasan PLBS di Indonesia. Ketiga, Tawaran konstruksi hukum kelembagaan PLBS dalam hukum nasional berlandaskan pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis, ekonomi, dan politik hukum dalam kerangka mashlahah dengan tujuan memelihara agama (hifz al dîn), jiwa (hifz al Nafs) dan harta (hifz al mâl). Konstruksi hukum dilakukan melalui pendekatan substantif dan penormaan konsep integrasi�kemitraan otoritas Kementerian Perdagangan dan DSN MUI dalam sistem perizinan dan pengawasan PLBS ke dalam perubahan PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan untuk mewujudkan kepastian hukum kelembagaan PLBS di Indonesia

Item Type: Disertasi
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 05 Sep 2023 06:27
Last Modified: 05 Sep 2023 06:27
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24903

Actions (login required)

View Item View Item