Hidayati, Paridatul (2002) Pendapat Hukum Dosen Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin tentang Zakat Sarang Walet. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (211kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (263kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (339kB) | Preview |
ABSTRAK
Paridatul Hidayati. 2002. Pendapat Hukum Dosen Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin tentang Zakat Sarang Walet, Jurusan Ahwal al-Syakhsiyyah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Hj.Gt. Muzainah,SH,MH., (II) H. Badrian, M.Ag Penelitian ini bertolak dari tidak ada ketentuan atau nash (dalil) tertentu dan jelas mengenai zakat sarang walet. Karenanya, sebagai salah satu problematika hukum Islam kekinian, masalah zakat sarang walet dirasa perlu untuk dipecahkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hukum dosen Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin mengenai zakat sarang walet serta alasan dan dalil yang mereka pergunakan dalam memberikan pendapat hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi sampling, dengan menggunakan teknik purposive sampling. Data yang ingin digali diperoleh melalui wawancara dengan para responden, kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan hukum Islam. Penelitian ini menghasilkan temuan : Pertama, dari sepuluh orang dosen yang dijadikan sampel, terdapat pendapat hukum yang beragam, namun seluruhnya menyatakan bahwa sarang walet termasuk komoditas yang wajib dizakati. Jika dikelompokkan ada empat varian pendapat. 1) Tiga orang atau 30 % responden berpendapat bahwa zakat sarang walet dikategorikan sebagai zakat pertanian, 2) Dua orang atau 20 % responden berpendapat bahwa zakat sarang walet di-qiyas-kan dengan zakat madu. 3) Empat orang atau 40 % responden berpendapat bahwa zakat sarang walet termasuk ke dalam jenis zakat perdagangan, dan 4) Satu orang atau 10 % responden berpendapat bahwa zakat sarang walet termasuk ke dalam jenis zakat profesi atau penghasilan, Kedua, alasan pendapat kelompok pertama yang mengatakan bahwa zakat sarang walet dikategorikan kepada zakat pertanian ialah karena melihat persamaan dalam pengelolaan dan hasil yang diperoleh dari usaha burung walet tersebut dengan pertanian (qiyas). Alasan pendapat kelompok kedua yang mengatakan bahwa zakat sarang walet sama seperti zakat madu adalah karena hasil yang diambil adalah hasil produksi hewani. Pendapat ketiga bahwa zakat sarang walet termasuk ke dalam jenis zakat perdagangan karena hasil usaha tersebut diperdagangkan. Pendapat yang keempat bahwa sarang walet termasuk zakat profesi atau penghasilan beralasan adalah karena hasil dari usaha tersebut bernilai ekonomis tinggi serta menghasilkan keuntungan. Dari hasil analisis yang dilakukan, penulis lebih cenderung kepada pendapat bahwa sarang walet wajib dizakati, termasuk kategori perdagangan. Alasannya adalah karena dari berbagai pendapat yang dikemukakan para responden terlihat ada beberapa problematika jika zakat walet dianalogikan, baik dengan zakat pertanian, zakat madu, maupun dengan zakat profesi atau penghasilan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Nov 2015 09:59 |
Last Modified: | 11 Nov 2015 09:59 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2494 |
Actions (login required)
View Item |