Ilham, Muhammad (2023) Shalat Al-Wusthā dalam Al-Qur’an (Studi Komparatif Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir M. Quraish Shihab). Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (234kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (151kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (317kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (390kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (269kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (336kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (149kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (194kB) |
|
Text
DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf Download (178kB) |
ABSTRAK
Latar Belakang penelitian ini didasari dengan adanya perbedaan pendapat dan pemahaman terkait makna yang terkandung pada lafal shalat al-wusthā dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 238. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami konteks pertengahan tersebut, ada yang memahami melalui bilangan rakaatnya, yaitu shalat Maghrib. Ada pula yang memahami melalui ukuran hari dalam Islam dimulai dari waktu maghrib, sehingga pertengahan yang dimaksud ialah shalat Shubuh. Serta, pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama yang mengatakan bahwa shalat alwusthā merupakan shalat Ashar karena berada di antara pertengahan siang dan malam. Selain itu, shalat al-wusthā memiliki keistimewaan tersendiri dalam nilainilai ibadah, itulah mengapa Allah Swt. mengkhususkan penyebutan shalat alwusthā, sehingga memeliharanya menjadi lebih utama. Penelitian ini merupakan studi pustaka atau library research, dengan jenis penelitiannya yaitu deskriptif kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan studi komparatif dengan objek perbandingannya yakni Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir M. Quraish Shihab. Penelitian ini berfokus pada kajian makna shalat al-wusthā dengan diperkuat dari berbagai pendekatan hadis, fikih, sejarah, dan lain-lain, serta mengupas keistimewaannya. Selanjutnya, dalam penelitian ini peneliti akan memberikan analisis perbandingan penafsiran dari kedua mufasir tersebut, sehingga diketahui bagaimana makna, pendekatan, dan keistimewaan dari shalat al-wusthā berdasarkan perspektif Ibnu Katsir dan M. Quraish Shihab. Berdasarkan hasil penelitian, Ibnu Katsir dalam tafsirnya memaknai shalat al-wusthā sebagai salah satu di antara lima waktu shalat fardhu dengan mengacu pada pendapat bahwa shalat al-wusthā ialah shalat Ashar. Sedangkan, M. Quraish Shihab dalam tafsirnya Al-Mishbah, beliau menyebutkan bahwa shalat al-wusthā dapat dimaknai melalui tiga waktu shalat, yaitu shalat Maghrib, Shubuh, dan Ashar. Lalu, beliau mengedepankan pendapat shalat Maghrib sebagai shalat al-wusthā. Berbagai pendekatan juga dilakukan oleh kedua mufasir, di antaranya melalui pendekatan hadis, fikih, sejarah, dan lain-lain. Ibnu Katsir menerangkan bahwa pentingnya umat muslim untuk senantiasa menjaga semua shalat fardhu terutama shalat al-wusthā. Selain itu, M. Quraish Shihab juga menyebutkan bahwa shalat alwusthā merupakan shalat yang memiliki kedudukan yang istimewa di dalam Islam. Sehingga, apapun makna dari shalat al-wusthā yang diyakini, wajib bagi setiap umat muslim untuk senantiasa menjaga dan memeliharanya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 09 Nov 2023 05:44 |
Last Modified: | 09 Nov 2023 05:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25318 |
Actions (login required)
View Item |