Yunita, sari (2015) Batasan Aurat Perempuan Menurut Yusuf Qaradhawi dan M. Quraish Shihab. Skripsi, Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB 1.pdf Download (911kB) | Preview |
|
|
Text
Bab IV.pdf Download (911kB) | Preview |
ABSTRAK
Penelitian ini diangkat berkenaan dengan masalah batasan aurat perempuan. Banyaknya kaum perempuan yang masih tidak tahu menahu tentang masalah batasan aurat ini. Tentu bukan perkara mudah, karena ini menyangkut masalah kewajiban dan tuntunan agama. Di sini Yusuf Qaradhawi dan M. Quraish Shihab berbeda pendapat dalam membatasi masalah aurat tersebut. Keduanya berbeda pemikiran dalam memahami lafal illâ mâ zhahara minhâ. Yusuf Qaradhawi mengatakan pengecualian itu dibatasi hanya pada pada muka dan kedua telapak tangan. Sedangkan Quraish berpendapat kecuali apa yang nampak ini ialah memang nampak dan tidak perlu ditutup-tutupi karena memang nampak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan-batasan aurat perempuan menurut Yusuf Qaradhawi dan M. Quraish Shihab. Yang diharapkan dapat menemukan titik terang mengenai permasalahan tersebut. Sehingga pada akhirnya dapat meluruskan persepsi yang masih berkembang dengan alternatif baru melalui kajian yang bersifat komparatif, bahwa perlunya dilakukan perbandingan dalam penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach) dalam bidang perbandingan mazhab. Karenanya, untuk memperoleh data yang diperlukan, peneliti melakukan survey kepustakaan untuk menginventarisir bahan pustaka yang memuat kajian masalah yang diteliti pada beberapa perpustakaan dan toko-toko buku. Bahan pustaka yang telah diinventarisir ditelaah secara studi pustaka. Yusuf Qaradhawi mengatakan bahwa batasan aurat perempuan terbatas hanya pada muka dan kedua telapak tangan. Sedangkan Quraish Shihab mengatakan tidak ada batasan mengenai masalah aurat ini. Menurut beliau jika Alquran menyebutkan batasan aurat tersebut tentu para ulama tidak akan berbeda pendapat dalam menentukan batasan aurat tersebut. Dari penelitian yang telah peneliti lakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Alquran memang tidak ada menyebutkan dari mana sampai mana aurat itu dibatasi namun dari pemahaman ayat 59 Surat Al-Ahzab ”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, itu jelas bahwa seluruh tubuh perempuan itu adalah aurat yang wajib ditutup.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Users 14 not found. |
Date Deposited: | 13 Jul 2015 01:10 |
Last Modified: | 13 Jul 2015 01:10 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/258 |
Actions (login required)
View Item |