Hafizan, M. Fikri (2024) Persepsi Ustaz Kota Banjarbaru Tentang Nasab Anak Hasil Perselingkuhan Istri. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (350kB) |
|
Text
ABSTRAK (1).pdf Download (341kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (533kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (3MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (565kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (376kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Syaikh Wahbah az Zuhaili menerangkan di dalam karya kitabnya yang berjudul Fiqh Al Islam Wa Adillatuhu, bahwa ada tiga sebab tersambungnya nasab anak kepada suami, yaitu perkawinan yang sah, perkawinan fasid dan wathi syubhi. Hal inilah yang menjadi permasalahan yang penulis angkat yaitu adanya pengkuan ikrar ridho yang datang dari suaminya, yang mana dia sendiri tahu bahwa anak itu bukan hasil darinya dan diperkuat juga dari pengakuan istrinya bahwa anak itu hasil zina dengan selingkuhannya. Sehingga permasalahan yang timbul itu adalah ketika adanya ikrar ridho dari suami sahnya tadi apakah bisa menjadikan nasab anak itu bernisbah kepada dirinya atau tidak. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui persepsi ulama Kota Banjarbaru tentang nasab anak hasil perselingkuhan istri. (2) untuk mengetahui alasan dan dalil yang dikemukakan ulama Kota Banjarbaru tentang nasab anak hasil perselingkuhan istri. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berarti penulis langsung ke lapangan untuk mencari dan mengumpulkan data yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Maka dari itu, data yang dimuat menggunakan proses wawancara terhadap informan di Kota Banjarbaru. Berdasarkan data hasil wawancara yang telah penulis paparkan dan telah penulis lakukan analisa atasnya, maka dapat disimpulkan terdapat 3 informan yang berpendapat nasab anak bernisbah kepada suami sahnya dan 2 informan yang berpendapat nasab anak tidak dapat bernisbah kepada suami sahnya. 3 informan itu berdasarkan pada hadits nabi “anak itu milik suami” serta berdasarkan pada sisi maqasid syariyyah yaitu hifz nasl, yaitu (1) selama tidak ada penolakan dari suaminya terhadap nasab anak, maka nasab tetap bernisbah kepada suami sahnya, (2) nasab anak tetap bernisbah kepada suaminya, dengan syarat suaminya harus mengucapkan ikrar ridho terhadap anak tersebut, (3) nasab anak tetap bernisbah karena melihat dari sisi maslahat anak tersebut, adapun 2 informan lainnya berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim nomor 2773 dari Ali bin Abi Thalib serta kaidah fikih dari mazhab syafii, yaitu (1) nasab anak tidak bernisbah kepada suaminya karena haram baginya untuk mengakui anak yang bukan hasil air maninya, (2) nasab anak tidak dapat bernisbah karena yang terakhir menggauli istrinya adalah laki-laki lain, berdasar pada kaidah fikih
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Dr Ahdie Anwary |
Date Deposited: | 23 Jan 2024 08:02 |
Last Modified: | 23 Jan 2024 08:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25934 |
Actions (login required)
View Item |