Angelina, Cynthia (2024) Persepsi Tokoh Partai Politik Kota Banjarmasin terhadap Pengurangan Masa Jabatan Kepala Daerah secara Serentak. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (74kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (962kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (68kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (293kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (220kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (126kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (156kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (61kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (191kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini menyoroti isu Pengurangan Masa Jabatan Kepala Daerah sebagai akibat dari pelaksanaan Pilkada serentak. Hal ini sudah menjadi keputusan negara sebagaimana yang terekam dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada No. 10 tahun 2016. Namun demikian, polemik masih ada. Peneliti ingin membahas pro kontra pengurangan masa jabatan kepala daerah yang dibicarakan oleh para politisi di tingkat lokal. Peneliti ingin mengetahui bagaimana pengurus partai di Kota Banjarmasin meyikapi isu tersebut: apakah mereka menerima atau mengkritisi keputusan politik tersebut. Peneliti juga ingin mendalami pikiran yang melandasi sikap mereka tersebut. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan kualitatif. Peneliti mewawancarai empat narasumber dari empat partai, satu diantaranya tergolong partai islam (PKS), dan tiga sisanya tergolong partai nasionalis (Demokrat, Golkar, dan Gerindra). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah tokoh Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Politik PKS, Demokrat, Golkar, dan Gerindra. Penulis menganalisis data dan informasi yang telah terkumpul secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa tidak semua pengurus partai politik setuju dengan pengurangan masa jabatan kepala daerah terkait pelaksanaan pilkada serentak. Alasannya karena pengurangan tersebut tidak adil dan berpotensi melanggar konstitusi. Aspek terakhir ini ada benarnya terutama setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diawal tahun 2024. Adapun yang setuju berpendapat bahwa pengurangan tersebut sudah menjadi kesepakatan politik dan termuat dalam undang-undang sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertahankan di MK.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 25 Jan 2024 03:02 |
Last Modified: | 25 Jan 2024 03:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25983 |
Actions (login required)
View Item |