Mursidah, Mursidah (2024) Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf di Kalimantan Selatan (Analisis Hukum Positif, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Tesis, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (118kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (213kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (412kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (488kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (202kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (614kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (229kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (249kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (717kB) |
ABSTRAK
Banyaknya tanah wakaf di Kalimantan Selatan yang belum bersertifikat berpotensi besar menimbulkan sengketa. Namun, jumlah gugatan yang masuk ke ranah pengadilan relatif minim. Anomali ini kemungkinan besar tidak terlepas dari “adat badamai” yang menjadi ciri khas masyarakat Banjar yang mendiami Kalimantan Selatan. Selain itu, ada kemungkinan lain dimana sebelum masuk ke ranah pengadilan sengketa tanah wakaf terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur non-litigasi. Oleh sebab itu, penelitian ini berupaya memastikan hal tersebut dengan mengkaji secara mendalam bagaimana sebenarnya faktor penyebab sengketa tanah wakaf yang terjadi di Kalimantan Selatan dan bagaimana metode penyelesaian sengketa tanah wakaf di Kalimantan Selatan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (socio-legal research) dengan pendekatan antropologi hukum dan mengambil tempat di Provinsi Kalimantan Selatan. Subjek penelitian ini adalah para hakim Pengadilan Agama dan Ketua BWI di Kalimantan Selatan. Objek penelitian ini adalah segala data terkait sengketa tanah wakaf di Kalimantan Selatan, mulai dari penyebab sampai metode penyelesaian yang digunakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat setidaknya 3 sengketa tanah wakaf di Kalimantan Selatan. Sengketa pertama disebabkan oleh motif ekonomi, sengketa kedua disebabkan oleh kelalaian nazir, dan sengketa ketiga disebabkan oleh pencatatan wakaf yang kurang baik serta kesenjangan sosial. Semua faktor penyebab terjadinya sengketa tanah wakaf tersebut secara berturut�turut berkesesuaian dengan teori kepentingan/kebutuhan manusia, teori wanprestasi, dan teori konflik data serta teori hubungan masyarakat. Dalam penyelesaiannya, sengketa pertama diselesaikan dengan cara musyawarah, kemudian konsultasi dengan ulama setempat, dan terakhir mediasi oleh BWI Kalsel. Sengketa kedua diselesaikan dengan cara musyawarah, kemudian dilanjutkan dengan mediasi oleh KUA setempat dan BWI Kalsel. Sengketa ketiga diselesaikan dengan cara mediasi oleh BWI Kalsel, kemudian dilanjutkan dengan gugatan pada PA Martapura. Ditinjau dari segi hukum positif, secara garis besar penyelesaian sengketa tanah wakaf di Provinsi Kalimantan Selatan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Ditinjau dari segi hukum Islam, penyelesaian sengketa tanah wakaf di Provinsi Kalimantan Selatan telah sesuai dengan metode ṣulḥu, taḥkim, dan qaḍa pada penyelesaian sengketa menurut hukum Islam. Ditinjau dari segi hukum adat Banjar, penyelesaian sengketa tanah wakaf di Provinsi Kalimantan Selatan telah sesuai dengan “adat badamai” yang terdapat pada Pasal 21 Undang-Undang Sultan Adam (UUSA) 1835 dan semangat jalur litigasi yang terdapat pada Pasal 7 s.d. Pasal 15 Undang-Undang Sultan Adam (UUSA) 1835
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 02 Sep 2024 03:10 |
Last Modified: | 02 Sep 2024 03:12 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27805 |
Actions (login required)
View Item |