EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Penggabungan Mandi Janabah Dengan Mandi Jum’at (Studi Komparatif Menurut Imam Ibn Hazm Dan Imam an-Nawawi)

Ilhami, Achmad Abdi (2025) Hukum Penggabungan Mandi Janabah Dengan Mandi Jum’at (Studi Komparatif Menurut Imam Ibn Hazm Dan Imam an-Nawawi). Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan.pdf

Download (233kB)
[img] Text
Abstrak Abil.pdf

Download (264kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (787kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (910kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (788kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (837kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (441kB)
[img] Text
Dafpus Abil (1).pdf

Download (307kB)
[img] Text
lampiran abil.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji perbedaan pandangan hukum antara Imam Ibn Hazm dan Imam an-Nawawi mengenai penggabungan mandi Janabah dengan mandi Jum’at. Mandi Janabah merupakan kewajiban bagi Muslim dalam keadaan junub, sementara mandi Jum’at adalah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum shalat Jum’at. Fokus penelitian ini adalah menjelaskan pandangan kedua ulama serta alasan di balik perbedaan pendapat mereka. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan library research. Sumber utama meliputi kitab Al-Muhalla fi Syarh Al-Mujalla karya Ibn Hazm dan al-Majmû’ Syarah Muhadzdzab karya an-Nawawi. Teknik analisis data mencakup identifikasi, klasifikasi, dan interpretasi bahan hukum untuk mengungkap hubungan antar sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Ibn Hazm tidak membolehkan penggabungan kedua mandi dengan alasan dalil yang menekankan keikhlasan niat, kedudukan niat setap ibadah yang membutuhkan niat berbeda-beda, dan tidak adanya contoh dari Nabi saw atau sahabat. Sebaliknya, Imam an-Nawawi membolehkan penggabungan tersebut, mengikuti mazhab Syafi’i yang membolehkan niat mandi Janabah mencakup mandi Jum’at. Penelitian ini memberikan wawasan tentang perbedaan interpretasi hukum Islam dan penerapannya sesuai dengan mazhab yang diikuti

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Mahyuddinnor, S.I.Pust
Date Deposited: 03 Feb 2025 00:33
Last Modified: 03 Feb 2025 00:33
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28422

Actions (login required)

View Item View Item