Malehah, Malehah (2012) Persepsi Kepala KUA di Kabupaten Banjar tentang Eksistensi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I-V.pdf Download (1MB) | Preview |
ABSTRAK
Malehah, 2012. Persepsi Kepala KUA di Kabupaten Banjar tentang Eksistensi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Skripsi, Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Hj.Endang Pristiwati, S.H,M.HUM (II) Budi Rahmat Hakim,M.HI. Penelitian ini dilatarbelakangi karena masih terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Pembantu PPN sehingga diterbitkanlah Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/113 Tahun 2009 tentang Penggunaan Dana PNBP Nikah dan Rujuk dan Penataan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), tetapi beberapa KUA memiliki persepsi yang berbeda baik memerlukan ataupun tidak memerlukan jasa Pembantu PPN. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk mengetahui lebih jauh tentang permasalahan ini, serta meminta persepsi Kepala KUA di Kabupaten Banjar menanggapi permasalahan ini beserta alasan-alasannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dalam pengumpulan data penulis menggunakan dua teknik yaitu interview (wawancara) dan documenter (pengumpulan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini), dengan subjek penelitian yaitu Kepala KUA di Kabupaten Banjar dan objek penelitiannya yaitu Persepsi Kepala KUA tentang Eksistensi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Dari hasil penelitian penulis mendapatkan beberapa persepsi dalam hal perlu tidaknya Pembantu PPN di KUA Kecamatan, ada satu buah KUA yang tidak lagi memerlukan yaitu KUA Kecamatan Kertak Hanyar, satu buah KUA yang masih memerlukan bantuan dari Pembantu PPN yaitu KUA Kecamatan Sungai Tabuk, dan empat buah KUA yang masih memakai hanya pada pada sebagian kecil desa yaitu KUA Kecamatan Astambul, KUA Kecamatan Martapura Kota, KUA Kecamatan Gambut dan KUA Kecamatan Beruntung Baru. Dengan demikian alasan perlu karena jumlah Penghulu Fungsional yang tidak seimbang dengan jumlah pelayanan pencatatan nikah, jumlah kelurahan/desa yang banyak dengan jumlah pernikahan yang besar, dan respon atas aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya Pembantu PPN di desa tersebut. Sedangkan alasan tidak perlu karena Pembantu PPN sering melanggar aturan nikah, meminta biaya nikah yang besar, tidak bisa dibina dan diingatkan serta tidak mendapat dukungan masyarakat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 28 Nov 2015 22:38 |
Last Modified: | 28 Nov 2015 22:38 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2907 |
Actions (login required)
View Item |