Aminah, Aminah (2025) Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Mencegah Pernikahan Dini Di Kua Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin. Skripsi, Dakwah dan Ilmu Komunikasi.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (77kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (186kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (558kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (511kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (350kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (853kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (77kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUTAKA.pdf Download (179kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penyuluh agama memiliki peranan yang strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mengenai pentingnya sebuah kesiapan mental, fisik dan ekonomi sebelum menikah. Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang masih banyak terjadi di berbagai daerah dan memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan individu maupun masyarakat. Fenomena ini sering kali dipengaruhi berbagai faktor, seperti: faktor budaya, faktor pendidikan, faktor ekonomi, serta kurangnya pemahaman mengenai pentingnya kesiapan dalam pernikahan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peran penyuluh agama dalam mencegah pernikahan dini, serta faktor-faktor pendukung penyuluh dan penghambat yang dihadapi dalam mencegah pernikahan dini. Metode yang digunakan adalah deskripsi kualitatif, dengan penelitian lapangan (Field Research). Subjek penelitian ini para Penyuluh Agama. Pengumpulan data melalui teknik wawancara terstruktur, observasi, dan dokumentasi dengan bukti verbatim 5 orang Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan penyuluh agama berperan penting untuk mencegah pernikahan dini di Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin. Peran penyuluh agama islam dalam mencegah pernikahan dini berbentuk bimbingan penyuluhan edukatif dan bimbingan penyuluhan konsultatif baik secara langsung (luring) maupun tidak langsung (daring). Khusus bimbingan penyuluhan edukatif lebih banyak dilakukan dengan sosialisasi pencegahan pernikahan dini: kegiatan setiap bulan dan setiap tahun. Bimbingan penyuluhan secara luring: membaur ke dalam kegiatan kemasyarakatan, dan ceramah. Bimbingan penyuluhan secara online: media Facebook dan status WhatsApp. Khusus bimbingan penyuluhan konsultatif dilakukan paling banyak dengan pendekatan personal menyuluh secara langsung kepada orang bersangkutan dan berdiskusi upaya pencegahan pernikahan dini. Faktor pendukung Penyuluh Agama Islam dalam mencegah pernikahan usia dini yaitu, tingkat pendidikan yang tinggi, pola pikir dan kesadaran, serta sikap masyarakat yang bijak. Sedangkan faktor penghambat peran penyuluh dalam mencegah pernikahan usia dini yaitu minimnya dana kegiatan penyuluhan dan respon masyarakat yang menolak. Faktor-faktor utama penyebab pernikahan dini paling sering yaitu: faktor married by accident atau sering disebut dengan hamil diluar nikah, faktor ekonomi orang tua, perjodohan, ingin melanggengkan hubungan. Sedangkan dampak dari pernikahan dini paling sering ditemui dengan kehidupan pernikahan yang kurang harmonis.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi > Bimbingan dan Penyuluhan Islam |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 08 Jul 2025 06:56 |
Last Modified: | 08 Jul 2025 06:56 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29289 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |