Akbar, Khaerun (2025) Larangan Diskriminasi dalam Al-Qur’an menurut Ulama-ulama Tafsir Kontemporer di Indonesia. Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (59kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (816kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (135kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (448kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (319kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (476kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (448kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (110kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (192kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (415kB) |
ABSTRAK
Latar belakang pada penelitian ini diawali dengan banyaknya dari kalangan masyarakat yang melakukan salah satu tindakan yang tidak dapat ditoleransi yaitu Diskriminasi. Diskriminasi merupakan isu sosial yang menjadi perhatian dalam aspek kehidupan dulu hingga sekarang, serta termasuk dalam konteks keadilan. Al Qur’an sebagai sumber utama yang dijadikan pedoman hidup bagi umat manusia mengandung prinsip-prinsip fundamental yang menolak akan segala bentuk tindakan diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana para ulama tafsir kontemporer di Indonesia memahami dan menafsirkan larangan diskriminasi dalam Al-Qur’an, agar dapat memahami secara mendalam mengenai penelitian ini, serta mengambil hikmah setiap ayat yang menjelaskan larangan diskriminasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan tafsir tematik. Pendekatan ini digunakan untuk mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan larangan diskriminasi, serta menganalisis ayat tersebut dengan perspektif ulama tafsir kontemporer Indonesia guna mengambil intisari secara maksimal dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga mufassir menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan diskriminasi, sama-sama menekankan pentingnya keadilan sebagai prinsip utama dalam mencegah diskriminasi. QS. An-Nisā’:135 menuntut keadilan tanpa memandang hubungan atau status sosial, QS. Al-Māidah:8 melarang ketidakadilan akibat kebencian, dan QS. Shād:26 memperingatkan agar pemimpin tidak memutuskan perkara berdasarkan hawa nafsu. Ketiga mufasir menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan secara konsisten dalam upaya mencegah diskriminasi dalam kehidupan sosial, khususnya di Indonesia.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Humaniora > Ilmu Al-Quran dan Tafsir |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 31 Jul 2025 02:44 |
Last Modified: | 31 Jul 2025 02:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29935 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |