Abdan, Mahmudah (2025) Studi Komparatif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i tentang Hukum Jual Beli Produk Fashion Hasil Pemanfaatan Kulit Hewan yang Haram Dimakan. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
1. PERNYATAAN BARU.pdf Download (96kB) |
![]() |
Text
2. AWAL BARU.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (122kB) |
![]() |
Text
4. BAB I.pdf Download (592kB) |
![]() |
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (472kB) |
![]() |
Text
6. BAB III.pdf Download (580kB) |
![]() |
Text
7. BAB IV.pdf Download (527kB) |
![]() |
Text
8. BAB V.pdf Download (311kB) |
![]() |
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (252kB) |
![]() |
Text
10. LAMPIRAN BARU.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Perkembangan industri fashion yang pesat membawa implikasi terhadap pemanfaatan berbagai jenis bahan, termasuk kulit hewan yang haram dimakan seperti ular, buaya, dan harimau. Di tengah meningkatnya penggunaan produk fashion berbahan dasar kulit eksotis ini, muncul pertanyaan dalam hukum Islam mengenai keabsahan jual beli produk tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komparatif pandangan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi‟i mengenai hukum jual beli produk fashion yang berasal dari kulit hewan yang haram dimakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi komparatif dengan menganalisis secara mendalam perbedaan pendapat dalam Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi‟i terkait hukum jual beli produk fashion berbahan dasar kulit hewan yang haram dimakan. Bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis melalui beberapa tahap, antara lain proses editing untuk memastikan kelengkapan dan validitas data, transilasi terhadap teks-teks berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia secara akademis, serta interpretasi untuk memahami dan menjelaskan makna substansial dari masing-masing pendapat mazhab. Melalui pendekatan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang objektif dan menyeluruh terhadap persoalan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Hanafi membolehkan jual beli kulit hewan yang haram dimakan selama kulit tersebut telah disamak, kecuali kulit babi dan anjing. Hal ini berdasarkan pada prinsip istihsân dan kemaslahatan, serta keyakinan bahwa penyamakan dapat menyucikan kulit. Sebaliknya, Mazhab Syafi‟i tidak membolehkan jual beli kulit hewan haram meskipun telah disamak, karena menurut mereka zat hewan tersebut tetap najis dan tidak dapat disucikan hanya dengan penyamakan. Implikasi dari perbedaan ini sangat penting bagi konsumen Muslim, khususnya dalam menjaga prinsip kehati-hatian (ihtiyâth) dalam muamalah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang fiqih jual beli dalam konteks industri fashion modern
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 01 Aug 2025 08:01 |
Last Modified: | 01 Aug 2025 08:01 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29982 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |