EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Studi Ihyâ’ al-Mawât Dalam Masyarakat Banjar Pada Abad XVIII dan XIX

Sairazi, Abdul Hafiz (2024) Studi Ihyâ’ al-Mawât Dalam Masyarakat Banjar Pada Abad XVIII dan XIX. Disertasi, Pascasarjana.

[img] Text
1 Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf

Download (469kB)
[img] Text
2 Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
3 Abstrak.pdf

Download (294kB)
[img] Text
4 Bab I Terbuka.pdf

Download (710kB)
[img] Text
5 Bab II Terbuka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (961kB)
[img] Text
6 Bab III Terbuka.pdf

Download (1MB)
[img] Text
7 Bab IV Terbuka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
8 Bab V Terbuka.pdf

Download (64kB)
[img] Text
9 Daftar Pustaka.pdf

Download (307kB)
[img] Text
10 Lampiran.pdf

Download (356kB)

ABSTRAK

Peningkatan permukaan air mengancam daerah rawa. Sebagian lahan pertanian yang dulu bisa ditanami padi, sekarang terus terendam sehingga tidak bisa lagi ditanami. Pembangunan permukiman dan bangunan lainnya yang menguruk lahan rawa turut meningkatkan air. Hal ini berbanding terbalik dengan masa lalu dalam masyarakat Banjar. Pada abad XVIII, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari membuka lahan untuk permukiman dan membuat sungai untuk mengurangi adanya air agar lahan rawa bisa ditanami dan menjadi produktif. Pelaksanaan ihyâ’ al mawât pada masa lalu sebagai sebuah pranata hukum Islam/fikih perlu dikaji lebih jauh. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) bentuk ihyâ’ al-mawât dalam masyarakat Banjar pada abad XVIII dan XIX berdasarkan pemikiran Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari; (2) kontekstualisasi praktik ihyâ’ al-mawât dalam masyarakat Banjar pada abad XVIII dan XIX terhadap masa sekarang. Penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan historical approach berupa mengkaji sejumlah literatur mengenai masalah terkait sesuai rumusan masalah dan tujuan penelitian. Untuk melengkapi bahan hukum, peneliti mewawancarai pihak yang dianggap mengetahui permasalahan yang diteliti. Observasi dilakukan untuk mengamati peninggalan yang masih ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ihyâ’ al-mawât oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dilakukan dengan: 1) membuka lahan baru di Dalam Pagar untuk perumahan, perkebunan/pertanian bahkan perikanan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat, 2) membuat Sungai Tuan untuk menjadi terusan air, sehingga lahan yang semula tergenang air dapat ditanami dan menjadi persawahan yang subur, dan untuk menjadi media transportasi sungai yang bisa dilalui oleh kapal besar, sehingga masyarakat saat itu bisa memasarkan hasil pertaniannya hingga ke luar kerajaan. Masyarakat Banjar kemudian melakukan beberapa hal berikut yang kemungkinan besar mengikuti dan meneruskan apa yang telah dilakukan oleh Syekh Muhammad Arsyad sebelumnya, yaitu dengan: 1) membuka lahan di kawasan Dalam Pagar untuk keperluan tempat tinggal, pertanian dan perkebunan, 2) membuat kanal/tatah (anjir, handil, antasan dan saka) untuk keperluan pertanian, perkebunan dan transportasi. Kalangan istana pun mengikuti dan melanjutkan ihyâ’ al-mawât yang dilakukan oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, yaitu dengan lahirnya Undang-undang Sultan Adam, yang di antara isinya adalah hukum v pertanahan pada Pasal 17, 23, 26, 27, 28 dan 29. Dua pasal terakhir khusus mengatur ihyâ’ al-mawât. Ihyâ’ al-mawât abad XVIII tersebut memiliki korelasi dan implikasi dari dahulu hingga sekarang, yaitu: 1) pembukaan lahan untuk pemukiman, seperti semakin berkembangnya kawasan Dalam Pagar, 2) aktivitas pertanian/perkebunan makin dikembangkan, sepertinya adat mempelai laki-laki membawa bibit tanaman seperti bibit kelapa dan bibit pisang saat pernikahan untuk ditanam, 3) penataan air untuk pertanian (irigasi) berupa kanal atau terusan, yang dalam istilah Banjar disebut dengan tatah (anjir, handil, antasan, dan saka), 4) penataan air untuk mencegah banjir, 5) penataan lahan pemakaman, 6) meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui gerakan pertanian, 7) implikasi hukum yang muncul dari aktivitas ihyâ’ al-mawât, seperti: a) adanya hak memetik buah dipinggir jalan, hak memancing ikan pada lahan persawahan, tidak boleh ada larangan mengolah lahan kosong, lahan yang semula dapat dimiliki lewat ihyâ’ al-mawât akan hilang kepemilikannya jika dua musim tidak digarap, zakat 5% pertanian yang pengairannya diupayakan, kanal saka hanya bisa dimanfaatkan pemilik dan pembuatnya, b) harta perpantangan dan kewarisan, c) pembagian zakat dengan prioritas untuk mustahik miskin, d) pengangkatan mufti dan kadi, e) hal tersebut awal bagi adanya pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif

Item Type: Disertasi
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 04 Aug 2025 06:33
Last Modified: 04 Aug 2025 06:33
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29994

Actions (login required)

View Item View Item