Rahmaniah, Rahmaniah (2025) Batasan Mengusap Tangan Ketika Tayamum Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (264kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (144kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (462kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (443kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (396kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (400kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (166kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (183kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Tayamum merupakan salah satu bentuk dalam pensucian diri tanpa menggunakan air ketika air tidak tersedia. Dalam ajaran Islam, syariat memberikan keringanan (rukhsah) kepada umatnya dengan menggunakan debu atau tanah sebagai media bersuci. Tujuan tayamum adalah menghilangkan hadas kecil maupun besar, sehingga seorang muslim tetap dapat melaksanakan salat fardhu atau ibadah keagamaan lainnya. Berdasarkan hadis Ammar bin Yasir dan Ibnu Umar, dijelaskan tata cara pelaksanaan tayamum, meskipun terdapat perbedaan dalam praktiknya. Hal ini kemudian melahirkan perbedaan pendapat fikih di kalangan ulama, di antaranya mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat dan argumentasi kedua mazhab tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan komparatif. Bahan hukum diambil dari kitab-kitab primer kedua mazhab. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mazhab Syafi’i memiliki dua qaul dalam menetapkan batasan mengusap tangan ketika tayamum, yaitu qaul qadim dan qaul jadid. Qaul qadim menetapkan batasan mengusap tangan sampai pergelangan tangan dengan berdasarkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 6, hadis riwayat Ammar bin Yasir. Adapun qaul jadid mazhab Syafi’i menetapkan batasan mengusap tangan sampai siku, yang didasarkan pada Al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 6 dan hadis riwayat Ibnu Umar, serta menyamakan tayamum sebagai pengganti wudhu. Sementara itu, mazhab Hanbali berpendapat bahwa batasan mengusap hanya sampai pergelangan tangan. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa batasan mengusap tangan dalam tayamum adalah sampai pergelangan tangan, yang didasarkan pada pemahaman zahir nash dalam Al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 6 sekaligus menekankan makna asli kata “tangan” dalam bentuk mutlak, serta diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 08 Jan 2026 03:19 |
| Last Modified: | 08 Jan 2026 03:19 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30338 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




