Mujahidi, Husnul (2014) Sikap DanPendapatPPN DanUlamaKota Banjarmasin Terhadap Pasal 18 ayat (2) Poin c PMA No. 11 Tahun 2007”. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (328kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (445kB) | Preview |
ABSTRAK
Husnul Mujahidi. 2014.Sikap DanPendapatPPN DanUlamaKota Banjarmasin Terhadap Pasal 18 ayat (2) Poin c PMA No. 11 Tahun 2007”. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (1) Dr. H. Fathurrahman Azhari, M.H.I(2) Budi Rahmat Hakim, S. Ag, M.H.I Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwaPMA No. 11 Tahun 2007 tersebut menetapkan ketentuan hukum pernikahan yang cukup kontroversial. Yakni penetapan ketentuan persyaratan wali nasab dalam pelaksanaan akad nikah.Syarat-syarat tersebut sejalan dengan keyakinan hukum yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia. Yang berbeda adalah pada poin c terdapat tambahan kalimat “berumur sekurang-kurangnya 19 tahun”.Hal ini menimbulkan anggapan bahwa seorang wali nasab yang telah baligh tetapi belum berusia 19 tahun, maka wali nasab tersebut tidak dapat menjadi wali nikah. Hak perwaliannya gugur dan berpindah kepada wali nasab lain yang telah berusia 19 tahun maupun yang memenuhi syarat. Sehingga hal ini menarik bagi penulis untuk meneliti dari segisikap dan pendapat para PPN di lima kecamatan di Banjarmasin serta pendapat beberapa ulama yang terdaftar pada kepengurusan Majelis Ulama Indonesia Kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuisikap dan pendapat para PPN di lima kecamatan di Banjarmasin serta pendapat beberapa ulama yang terdaftar pada kepengurusan Majelis Ulama Indonesia Kota Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penelitian, penulis menggunakan teknik wawancara, yaitu tanya jawab langsung kepada PPN dan ulama sebagai responden tentang masalah yang penulis teliti. Subjek dalam penelitian ini adalah 9 orang PPN dan 9 orang ulama di Banjarmasinsedangkan yang menjadi objeknya adalah faktor dan alasan para PPN tetap melaksanakan suatu pernikahan dengan wali (nasab) yang di bawah usia 19 tahun berdasarkan PMA No. 11 tahun 2007 akan tetapi telah memenuhi syarat sebagai seorang wali menurut fikih. Serta pendapat beberapa ulama yang terdaftar di Majelis Ulama Indonesia Kota Banjarmasin. Melalui teknik analisis kualitatif yang digunakan penulis, maka penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat perbedaan pendapat diantara para PPN dan ulama menanggapi tentang pasal 18 ayat (2) poin c PMA No. 11 Tahun 2007 tersebut. Kelompok pertama yaitu 9 orang PPNberpendapat untuk pernikahan tetap dilaksanakanmeski wali nikah belum berusia 19 tahun tetapi telah baligh menurut fikih hukum fikih, serta syarat wali yang termuat di dalam buku pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN), serta KHI pasal 20 ayat (1) disebutkan “yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh”. Ditambah 6 orang ulama berpendapat pada peraturan menteri agama tersebut, usia wali belum mencapai 19 tahun maka ia tidak bisa dipakai menjadi wali. Jadi apabila usia nikah saja ada dispensasi, maka bagi wali pun harus ada dispensasi pula guna mempercepat pelaksanaan pernikahan. sah saja wali tadi belum mencapai 19 tetapi sudah baligh. Karena dalam pelaksanaan pernikahan tersebut wali itu hanya melafalkan sebuah kalimat yang sudah ditentukan, sehingga wali yang belum mencapai 19 tahun dan sudah baligh itu pun mampu melakukannya. Maka, tidak perlu harus menunggu wali tersebut sampai berusia 19 tahun. Sedangkan kelompok kedua yaitu 3 orang ulamaberpendapatperaturan tersebut berdasarkan pada korelasi dengan ar-Ru>syd (cerdas/pintar). Serta peraturan tersebut merupakan hasil ijtihad jama’i.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 08 Dec 2015 03:02 |
Last Modified: | 08 Dec 2015 03:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3184 |
Actions (login required)
View Item |