Basa, Fahmi Ali (2013) Talak Raj’iMelebihi Dua Kali Di Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I-V.pdf Download (767kB) | Preview |
ABSTRAK
Fahmi Ali Basa.2013. Talak Raj’iMelebihi Dua Kali Di Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (AhwalSyakhshiyyah). Pembimbing: (I) Dra. Nadiyah, M.H (II) Imam Alfiannor, MHI Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan talak raj’i melebihi dua kali di Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai dengan hukum talak dalam Al-qur’an ayat 228 dan 229 yaitu Talak hanya boleh dua kali tapi yang terjadi di masyarakat (khususnya keluarga Wadira) talak sampai jatuh pada bilangan talak enam pada kedua istrinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuibagaimana gambaran talak raji melebihi dua kali,alasan terjadi talak raj’i melebihi dua kali, dan dampak hukum talak raj’i melebihi dua kali di Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan studi kasus, menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.Semua data dikumpul dengan menggunakan metode wawancara, kepada satu responden (suami) dan beberapa informan, kemudian dianalisis dan dituangkan kedalam simpulan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa gambaran,alasan, serta dampak hukumtalak raj’i melebihi dua kali di Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng kabupaten Indramayu, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya sampai pada bilangan talak enam, pada talak pertama yang dijatuhkan responden kepada istri ketiganya. rujuknya setelah habis masa iddah (satu tahun pernikahan dengan istri keempat) dan tanpa ada kawin baru dengan alasan karena baru jatuh talak satu masih bisa rujuk kembali. Rujuknya responden dengan istri ketiganya bertentangan dengan QS.Al-Baqarah ayat 231. Yang memerintahkan rujuk harus dalam masa iddah, tapi responden merujuk setelah habis masa iddah dan tanpa akad baru. Maka dampaknya talak kedua, rujuk kedua, talak ketiga dan seterusnya terhadap istri ketiganya dianggap tidak sah. Karena mentalak dan merujuk kepada yang bukan istrinya lagi. Maka status anak kedua, ketiga, dan keempat dari istri ketiga dianggap tidak sah karena anak lahir setelah rujuk yang tidak sah (rujuk setelah habis masa iddah tanpa ada akad baru) dan pernikahan anak perempuanya yang berwali kepadanya tidak sah karena berwali kepada yang bukan walinya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 08 Dec 2015 03:02 |
Last Modified: | 08 Dec 2015 03:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3186 |
Actions (login required)
View Item |