EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Alasan Hakim Pengadilan Agama (PA) memberikan izin Poligami di kota Pelaihari Kabupaten Tanah Laut

Purnamasari, Inta (2013) Alasan Hakim Pengadilan Agama (PA) memberikan izin Poligami di kota Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (365kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (428kB) | Preview

ABSTRAK

INTAN PURNAMASARI. 2013. Alasan Hakim Pengadilan Agama (PA) memberikan izin Poligami di kota Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Skripsi. Jurusan Ahwal As-Syakhshiyyah. Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Prop.Dr.H. Akh.Fauzi Aseri, MA (II) Hj. Rabiatul Adawiyah, M.Ag. Penelitian dari Alasan Hakim Pengadilan Agama (PA) Memberikan Izin Poligami di Kota Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Alasan Hakim Pengadilan Agama (PA) Memberikan Izin Poligami di Kota Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, dan pakta yang ditemukan tentang Poligami di Kota Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui dokumeter yang selanjutnya diolah dengan tehnik editing diskripsi serta dianalisis dengan tehnik verefikatif. Penelitian ini berisi tentang Fakta yang ditemukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pelaihari dimuka persidangan terhadap permohonan izin poligami, menurut ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan Jo.Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 57, Pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk menikah lagi dengan syarat pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kedua, Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan lagi. Ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan. Pada Pasal 5 Perkawinan mengatur Syarat-syarat yang harus dipenuhi pada suami yang akan beristri lebih dari seorang,yaitu: pertama, ada persetujuan dari istri atau istri-istrinya. Kedua, adanya kepastian suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak mereka. Ketiga, adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Berdasarkan ketetuan perundang-undangan, Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berkompeten memberikan izin poligami. Mendapatkan izin istri untuk poligami hukumnya wajib, karena keikhlasan istri sangat penting dalam kehidupan poligami yang bahagia. Saling terbuka dan saling mempercayai adalah modal untuk meraih kehidupan yang sakinah dalam rumah tangga. Meningkatkan takwa kepada Allah SWT dengan menjalankan ibadah dan menjauhi larangannya, serta mentauladani Rumah tangga Rasulullah Saw. Gambaran poligami di Pengadilan Agama Kota Pelaihari Kab. Tanah Laut. Nomor perkara : 293/Pdt.G/2012/PA.Plh RM bin J, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Jalan Beramban Raya Rt: 028 Rw: 007 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, disebut pemohon, memohon izin untuk melakukan poligami melawan dengan H binti AM umur 32 tahun, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Jalan Beramban Raya Rt: 028 Rw: 007 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut,selanjutnya disebut Termohon I. RM bin J bermaksud akan menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama NK binti K umur 33 tahun, agama Islam pekerjaan ikut orang tua, bertempat tinggal di Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar, selanjutnya disebut sebagai termohon II. Nomor perkara: 415/Pdt.G/2012/PA.Plh. KT bin A, umur 61 tahun agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Jalan Dahlia Rt: 12, selanjutnya disebut Pemohon, memohon izin untuk melakukan poligami berlawanan dengan KR binti M umur 64 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Jalan Dahlia Rt: 12 ,selanjutnya disebut Termohon. KT bin A bermaksud akan menikah lagi dengan seseorang perempuan yang bernama Nasuka alias Nasukah umur 55 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di Desa Bukit Mulia. Menurut penulis, bentuk permohonan izin poligami tidak mengakibatkan permohonan tersebut cacat hukum sesuai dengan hukum Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 08 Dec 2015 03:03
Last Modified: 08 Dec 2015 03:03
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3187

Actions (login required)

View Item View Item