Fahrurrazi, Fahrurrazi (2013) Praktik Jual-Beli Pada Kantin Kejujuran di Kota Banjarmasin Dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I-V.pdf Download (656kB) | Preview |
ABSTRAK
Fahrurrazi, 2013. “Praktik Jual-Beli Pada Kantin Kejujuran di Kota Banjarmasin Dalam Perspektif Hukum Islam”. Skripsi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (1) Dr. H. M. Hanafiah, M. Hum, Pembimbing (2) Farihatni Mulyati, S. Ag., M.H.I. Penelitian ini dilatarbelakangi dari kasus yang terjadi di SMP 7 dan SMP 12 di Kota Banjrmasin tentang kantin kejujuran. Kantin kejujuran ini merupakan program pemerintah kota Banjarmasin untuk membidik dan mendidik karakter para siswa maupun siswi untuk berakhlak jujur. Dalam implementasi kantin kejujuran bahwasanya pada saat transaksi berlangsung penjual tidak ada di tempat. Hal itu bertujuan agar siswa maupun siswi bisa mandiri, dan jujur dalam bertransaksi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang sifatnya kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif yaitu menguraikan suatu permasalahan yang terjadi. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini. Pertama, melakukan observasi di lapangan, dengan meninjau terlebih dahulu sekolah yang ingin diteliti, yaitu kemudian melihat secara langsung transaksi di kantin kejujuran. Kedua, melakukan wawancara pada pihak kepala sekolah mengenai asal usul dan maksud diadakannya kantin kejujuran di sekolah tersebut dan juga penulis mewancarai pengelola kantin guna mengatahui apakah kantin kejujuran tersebut memang efektif atau tidak. Data yang sudah diperoleh di lapangan selanjutnya diuraikan secara holistik dan kemudian dianalisis berdasarkan kaidah-kaidah hukum Islam untuk mengetahui status hukum mengenai akad dalam transaksi pada kantin kejujuran serta bagaimana status hukum mengenai kecurangan oleh para pembeli dalam bertransaksi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa praktik kantin kejujuran di sekolah SMP 7 dan SMP 12 di Kota Banjarmasin sama halnya dengan jual beli, namun yang membedakan dari jual beli biasanya yang terjadi pada masyarakat adalah bahwa dalam kantin kejujuran tidak adanya si penjual secara langsung saat transaksi berlangsung. Sehingga saat siswa ingin membeli sesuatu maka bisa mengambil sendiri barang yang diinginkan dan menaruh uangnya di tempat yang sudah disediakan. Dalam hukum Islam kantin kejujuran ini masuk dalam kategori akad ta’athi yaitu pernyataan kehendak secara diam-diam. Maksudnya adalah bahwa para pihak tidak menggunakan kata-kata, tulisan atau isyarat untuk menyatakan kehendaknya, melainkan dengan cara melakukan perbuatan langsung untuk menutup suatu perjanjian.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 08 Dec 2015 03:03 |
Last Modified: | 08 Dec 2015 03:03 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3194 |
Actions (login required)
View Item |