D a r y a n t o, D a r y a n t o (2015) Pemberian Remisi Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Juncto Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi Di Rutan Klas IIB Tanah Grogot Kalimantan Timur. Skripsi, Tarbiyah dan Keguruan.
|
Text
BAB I.pdf Download (333kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (734kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (798kB) | Preview |
ABSTRAK
D a r y a n t o , 2015. Pemberian Remisi Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Juncto Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi Di Rutan Klas IIB Tanah Grogot Kalimantan Timur. Jurusan Hukum Tata Negara. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (1) Hj. Nurwahidah, MHI (2) Arie Sulistyoko, S.Sos, MH. Tujuan dari pemidanaan dalam hukum pidana diantaranya adalah menimbulkan efek jera terhadap terpidana untuk kemudian tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sedang dalam hukum pidana Islam adalah untuk memelihara dan menciptakan kemaslahatan manusia dan menjaga mereka dari hal-hal yang mafsadat, karena Islam itu sebagai rahmatan lil'alamin. Sehingga, pemidanaan sebagai suatu proses penjatuhan pidana bagi si terdakwa hendaknya dilakukan sebijaksana mungkin, termasuk pertimbangan pemberian remisi/pengurangan masa hukuman. Sistem Lembaga Pemasyarakatan yang memberikan remisi terhadap narapidana berdasarkan kebijaksanaan pemerintah berdasarkan syarat-syarat dan prosedur tertentu bagi narapidana. Persyaratan dan prosedur ini dalam hukum pidana Indonesia menyangkut tingkah laku berdasarkan penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan, dengan adanya persyaratan ini, maka remisi tidak lagi dapat dinamakan anugerah, tetapi merupakan mata rantai di dalam proses pembinaan narapidana. Dalam penelitian ini yang menjadi masalah penelitian adalah, apa maksud dan tujuan dalam pemberian remisi, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap syarat-syarat mendapat remisi dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap prosedur pemberian remisi. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan syarat-syarat apa untuk mendapat remisi, serta menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap prosedur pemberian remisi. Jenis penelitian ini adalah study kasus yang berupa penelitian lapangan (empiris), sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif-analitik yaitu menuturkan, menggambarkan dan mengklarifikasi secara objektif data yang dikaji. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris Melalui pendekatan ini diharapkan dapat memperjelas fungsi dan peran hukum Islam dalam membangun hukum nasional baik materi maupun spiritual, sedang metode yang dipakai dalam menganalisis dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Adapun kasus yang diteliti diantaranya kasus korupsi, narkotika, kekerasan rumah tangga (KDRT) dan kasus penipuan yang mana penelitian yang diarahkan dan difokuskan untuk menelaah dan membahas bahan-bahan yang didapat dari hasil observasi dilapangan baik berupa hasil wawancara maupun data-data tertulis, tentunya segala yang sesuai dengan pokok masalah yang dikaji. Berdasarkan penelitian ini, kendala yang dialami dalam pemberian remisi pada tiap-tiap kasus tentunya bervariasi seperti ketidak tahuan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga binaan. Tujuan pemberian remisi untuk kemaslahatan (mengurangi dampak negatif) serta sebagai apresiasi atas taubat (penyesalan) dan azam untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Dapat diketahui juga bahwa remisi dalam hukum Islam diperuntukkan bagi Narapidana yang mamanuhi syarat-syarat menuju kebaikan (sungguh-sungguh bertaubat). Dalam Islam kelakuan baik merupakan manifestasi dari sifat dan wujud penyempurnaan dari rasa penyesalan seseorang atas perbuatan masa lalunya atau perbuatan jahat yang telah ia lakukan, dan juga sebagai wujud dari penyempurnaan taubat seseorang. Karena orang yang bertaubat dikatakan sempurna bila ia tidak hanya menyesali perbuatannya saja, tetapi ia harus mengikuti dan mengganti perbuatan tersebut dengan perbuatan baik. Hal ini erat hubungannya dengan salah satu hukum dalam hukum Islam, dimana hukum adalah sebagai pencegahan (ar-rad-u waz-zajru), serta media pendidik dan mengajar (al-Islam al-Tahzib). Sedang dalam prosedur pemberian remisi hukum pidana Indonesia pada dasarnya tidak telepas dari prinsip-prinsip pokok hukum pidana Islam. Akan tetapi hal ini terdapat sedikit perbedaan yakni dalam hukum pidana Islam pengurangan hukuman dapat diberikan sebelum atau sesudah putusan hakim (vonis).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 07 Jan 2016 13:21 |
Last Modified: | 07 Jan 2016 13:21 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3459 |
Actions (login required)
View Item |