Ilhami, Adi Wahyu (2015) Penyelesaian Utang Pewaris yang Beristri Lebih dari Seorang (Kasus di Barito Kuala). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (299kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (392kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (284kB) | Preview |
ABSTRAK
Adi Wahyu Ilhami. 2015. Penyelesaian Utang Pewaris yang Beristri Lebih dari Seorang (Kasus di Barito Kuala. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal al- Syakhsiyyah) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Fithriana Syarqawie, M.H.I. (II) H. Badrian, S.Ag. M.Ag. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya semacam upaya penyelesaian utang pewaris yang kebetulan beristri dua. Istri kedua merasa enggan dilibatkan dalam masalah penyelesaian utang ini karena menurutnya harta yang ada (rumah/kediamannya), bukanlah pemberian dari suami yang menikahinya secara “sirri,” tetapi merupakan miliknya sendiri yang dibeli atas jerih payahnya selama ia menjadi TKW di Saudi. Terhadap pewaris yang beristri lebih dari seorang, jika perkawinannya dengan masing-masing istri tersebut ada memiliki harta bersama, maka “gono gini” tersebut harus diinventarisasi untuk memudahkan penyelesaian pembagian harta warisan. Atas dasar itu, masalah penelitian ini dirumuskan sesuai dengan tujuan penelitian, yaitu bagaimana penyelesaian utang pewaris yang beristri lebih dari seorang dan bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai kasus tersebut. Penelitian terhadap satu kasus di Barito Kuala ini merupakan penelitian desktiptif kualitatif. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan proses editing, klasifikasi dan matrikasi, kemudian dianalisis secara objektif untuk menarik suatu simpulannya. Hasil penelitian penyelesaian utang pewaris dalam kasus ini dilakukan oleh istri pertama dan anak-anak pewaris dengan cara membayarkannya melalui uang mereka pribadi. Dengan alasan tidak ada harta bersama, istri kedua pewaris tidak mau ikut bertanggungjawab membayarkan utang pewaris. Melalui teknik analisis kualitatif, kasus di Barito Kuala ini sebenarnya dapat diselesaikan tanpa harus ada pihak yang merasa dirugikan, jika masing-masing istri dapat saling terbuka mengenai jumlah harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Sebagai simpulannya, perbuatan penyelesaian utang pewaris sebagaimana kasus di Barito Kuala ini sudah bersesuaian dengan maksud faraidh, sebab utang merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum warisan itu dibagikan dan juga adanya kesulitan dalam penyelesaian utang ini dikarenakan tidak transparan dalam catatan utang tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 07 Jan 2016 13:21 |
Last Modified: | 07 Jan 2016 13:21 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3462 |
Actions (login required)
View Item |