Nurfatimah, Nurfatimah (2013) Praktik Gobang Dalam Transaksi Jual Beli Di Pasar Tapandang Berseri Pelaihari. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I-V.pdf Download (848kB) | Preview |
ABSTRAK
Nurfatimah. 2013. Praktik Gobang Dalam Transaksi Jual Beli Di Pasar Tapandang Berseri Pelaihari. Skripsi Jurusan Muamalat (Hukum Ekonomi Syariah). Pembimbing : (1) Dr. H. M. Hanafiah, M. Hum. (II) Abdul Hafiz Sairazi, SHI, MHI. Penelitian ini bertolak dari banyaknya terjadi praktik ketidak jujuran sebagian pedagang kepada konsumen yang membeli barang-barang yang mereka butuhkan misalnya seperti spring bad, lemari, rak piring, kursi mebel dan lain-lainya. Pelaku mengambil alih peran pedagang sebagai pemilik barang dan toko yang sebenarnya, serta mematok harga yang melebihi batas standar di pasaran. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research), yaitu melakukan penelitian terhadap praktik penggobang dalam transaksi jual beli di Pasar Tapandang Berseri Pelaihari yang terjadi di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Penelitian ini mendeskripsikan terhadap beberapa hasil wawancara yaitu sebanyak 15 orang, 5 orang penggobang sekaligus berprofesi sebagai pedagang, 5 pedagang dan 5 orang konsumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan penelaahan dan pengkajian secara mendalam terhadap hasil penelitian. Hasil penelitian terhadap kasus tersebut terbagi dalam 2 (dua) variasi. Variasi pertama pada kasus pedagang I, III, V dan pembeli I, II, IV. Pihak penggobang mengambil alih peran pedagang yang sebenarnya, termasuk dalam hal jual beli, memberikan nota, menentukan harga dan tawar menawar kepada pembeli. Pedagang mengaku kepada pembeli sebagi pemilik barang yang sebenarnya. Variasi kedua keterangan diperoleh dari pedagang II, IV dan penggobang II, IV penggobang yang jujur hanya mengantarkan konsumen kepada pedagang yang sebenarnya, transaksi yang dilakukanpun oleh pihak pemilik barang yang sebenarnya penggobang hanya mendapatkan upah seikhlasnya dari pemilik toko, seperti itulah perantara yang diharapkan untuk membantu pihak-pihak yang memerlukan bantuan dengan imbalan yang sesuai atas jasanya. Menurut tinjauan hukum Islam bahwa praktik penggobangan pada variasi pertama tidak dibenarkan karena menzalimi pihak konsumen dan pedagang lain, keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak benar dianggap tidak halal dan haram. Pada variasi kedua merupakan praktik penggobangan yang diperbolehkan karena tidak ditemukan hal-hal yang dilarang dalam syar’i karena pada dasarnya pekerjaan sebagai perantara dibolehkan dalam fiqih islam selama mengambil keuntungan dalam batas kewajaran dan tidak merugikan pihak lain, baik itu konsumen maupun pedagang-pedagang yang lain.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 22 Feb 2016 04:18 |
Last Modified: | 22 Feb 2016 04:18 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3631 |
Actions (login required)
View Item |