EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pemahaman Hadis Tentang Memakan Daging Kurban Setelah Tiga Hari (Studi Fahm al-Hadîts)

Mahmida, ahmida (2015) Pemahaman Hadis Tentang Memakan Daging Kurban Setelah Tiga Hari (Studi Fahm al-Hadîts). Skripsi, Fakultas Ushuluddin Dan Humaniora.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (450kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (62kB) | Preview

ABSTRAK

Problem pemahaman hadis Nabi merupakan persoalan yang sangat urgen untuk diangkat. Hal ini dilakukan agar dapat mengungkap interpretasi atau tafsiran yang benar mengenai kandungan makna suatu hadis. Salah satunya adalah hadis tentang larangan memakan daging kurban setelah tiga hari, tetapi adapula hadis yang membolehkan hal tersebut. Bagaimana kita memahami hadis-hadis ini, karena sebagaimana kita ketahui, pada saat ini teknologi semakin canggih sehingga banyak alat-alat untuk mengawetkan makanan, misalnya diletakkan dalam kulkas, daging kurban dapat disimpan hingga berhari-hari. Sekarang juga ada daging kurban yang dikalengkan, seperti produk Superqurban yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Zakat, sehingga daging kurban dapat bertahan lama bahkan sampai 3 tahun. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk mengkaji lebih dalam mengenai hadis tentang memakan daging kurban setelah tiga hari. Tidak hanya melalui teks hadis saja, tetapi lebih jauh lagi, yaitu dengan melihat lebih dalam pemahaman hadis tersebut dari konteksnya. Sehingga dapat dipahami relevansinya dengan situasi dan kondisi kekinian, terutama mengenai masalah pengalengan (pengkornetan) daging kurban. Hal demikian dapat menunjukkan bahwa keberadaan Islam memang benar shâlih li kulli zamân wa makân. Bentuk penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode deskriptif, dan memakai pendekatan fahm al-hadîts. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih tepat terhadap hadis tersebut, penulis mengikuti langkah-langkah sebagaimana yang dijelaskan oleh Yûsuf al-Qardhâwî, yaitu: Pertama, memahami sunnah berdasarkan petunjuk al-Qur’ân al-Karîm. Kedua, menjama’ atau menghimpun hadis-hadis yang satu topik. Ketiga, menggabung atau mentarjîh antara hadis-hadis yang saling bertentangan. Keempat, memahami hadis menurut sebab, konteks dan maksudnya. Kelima, membedakan antara sarana atau media yang berubah dengan tujuan hadis yang tetap. Keenam, memastikan maksud dari lafazh hadis. Penelitian ini berkesimpulan bahwa hadis-hadis tentang memakan daging kurban setelah tiga hari, memiliki kualitas sebagai hadîts shahîh. Pemahaman secara tekstual terhadap hadis-hadis tersebut menunjukkan adanya penasakhan antara hadis yang melarang dan yang membolehkan. Namun secara kontekstual, antara kedua hadis tersebut masih bisa dilakukan kompromi, karena adanya hadis larangan dilatarbelakangi bencana kelaparan yang melanda kaum Muslimin saat itu, yang diakibatkan dari kemarau panjang, sehingga orang-orang yang berkurban hanya sedikit. Maka Rasulullah saw. menganjurkan untuk membagi daging kurban secara merata dan tidak menyisakannya kecuali hanya untuk tiga hari. Jadi, orang-orang yang kaya memberi makan orang yang miskin dengan daging kurbannya. Karena hadis-hadis tersebut dapat dikompromikan, maka nâsikh mansûkh tidak perlu diberlakukan, sehingga keduanya dapat diamalkan sesuai konteksnya. Adapun mengenai pengalengan daging kurban, maka hal tersebut tidaklah dilarang. Sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi, karena pengalengan daging kurban itu bertujuan untuk dikirimkan kepada negara-negara lain yang membutuhkan. Selain itu jika tidak dikalengkan maka daging kurban akan terbuang sia-sia. Begitupula dengan produk Superqurban yang dilakukan Rumah Zakat, bertujuan untuk membantu orang-orang yang tertimpa bencana. Hal ini didasarkan pada alasan Nabi saw. melarang untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah agar dibagikan kepada yang membutuhkan pada saat terjadi kelaparan. Oleh karena itu, jika disimpan lebih dari tiga hari untuk kemudian dibagikan kepada yang membutuhkan, berarti hal itu tidaklah bertentangan. Karena yang terpenting tujuan dari hadis tersebut tercapai, adapun persoalan daging kurban langsung dibagikan atau dikalengkan terlebih dahulu, tidak menjadi permasalahan. Jadi mengenai penggalengan daging kurban ini terdapat relevansi dan sesuai dengan makna hadis.

Item Type: Skripsi
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: Users 14 not found.
Date Deposited: 14 Jul 2015 04:09
Last Modified: 23 Jul 2015 06:28
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/383

Actions (login required)

View Item View Item