Alpian Noor, Muhammad (2016) Harta Bersama Menurut Pendapat Ulama Muhammadiyah Dan Nahdlatul Ulama (NU) Di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (211kB) | Preview |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (705kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (55kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (214kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (464kB) |
||
|
Text
BAB III.pdf Download (64kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (534kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (107kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) | Preview |
ABSTRAK
Muhammad Alpian Noor. 2016. Harta Bersama Menurut Pendapat Ulama Muhammadiyah Dan Nahd|atul Ulama (NU) Di Kota Banjarmasin. Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Noor Wahidah Haisy, M. Ag, (II) Dra. Hj. Amelia Rahmaniah, M. H. Pengaturan masalah harta bersama telah di atur dalam UU. No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini bertolak dari pernyataan adanya masyarakat yang berkonsultasi kepada pihak Muhammadiyah dan Nahd|atul Ulama (NU) di kota Banjarmasin tentang pengaturan harta bersama, bagaimana pendapat ulama kedua organisasi ini dan apa persamaan maupun perbedaan dari pendapat mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama Muhammadiyah dan Nahd|atul Ulama (NU) di kota Banjarmasin tentang harta bersama, serta untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat diantara keduanya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis kualitatif komparatif. Melalui teknik analisis kualitatif komparatif yang mencakup analisis perbandingan antara pendapat ulama Muhammadiyah dan Nahd|atul Ulama (NU) di kota Banjarmasin, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: pendapat para ulama Muhammadiyah kota Banjarmasin tentang harta bersama. Definisi: harta benda yang diperoleh atau didapat selama masa perkawinan, tanpa mempermasalahkan jerih payah siapa dalam pengumpulan harta tersebut (Informan 1 dan 2) harta yang didapat dari hasil kerjasama antara suami dan istri di dalam masa perkawinan, baik dalam usaha bersama ataupun usaha masing-masing (Informan 3). Dasar hukum: QS. An Nisaa’ ayat 32 (Informan 1 dan 2) Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Informan 3). Terbentuknya: karena perkawinan (Informan 1, 2 dan 3). Pembagiannya: karena perceraian, dibagi dua (Informan 1, 2 dan 3), karena salah satu meninggal, dibagi dua, kemudian bagian salah satu di antara suami atau istri yang meninggal dunia dibagikan sebagai warisan kepada ahli waris yang berhak (Informan 1, 2 dan 3), karena suami yang berpoligami, dibagi dua tanpa ada pencampuran harta antara istri pertama, kedua dan seterusnya (Informan 1, 2 dan 3). Kedua: pendapat para ulama Nahd|atul Ulama (NU) kota Banjarmasin tentang harta bersama. Definisi: harta yang diperoleh pasangan suami istri dalam kebersamaan masa perkawinan, meskipun hanya suami yang bekerja atau sebaliknya, atau juga suami dan istri sama-sama bekerja (Informan 1) harta yang dikumpulkan pasangan suami istri yang sama-sama bekerja selama dalam masa perkawinan (Informan 2) harta yang diperoleh dari hasil kerjasama usaha antara suami dan istri di dalam masa perkawinan (Informan 3). Dasar hukum: kaidah ushul fikih tentang adat kebiasaan yang dapat dijadikan patokan hukum (Informan 1) perkataan dan perbuatan sahabat Rasulullah SAW (Informan 2) qiyas kepada masalah syirkah (Informan 3). Terbentuknya: karena istri yang juga bekerja sebagaimana suami (Informan 1, 2 dan 3). Pembagiannya: karena perceraian, dibagi dua (Informan 1) dibagi secara s}uluh atau perdamaian (Informan 2 dan 3), karena salah satu meninggal, dibagi dua, kemudian bagian salah satu di antara suami atau istri yang meninggal dunia dibagikan sebagai warisan kepada ahli waris yang berhak (Informan 1) dibagi secara s}uluh atau perdamaian antara hak suami dan istri, setelah dibagi bagian hak suami dan istri, maka bagian yang meninggal dunia dibagikan sebagai warisan kepada para ahli waris yang berhak (Informan 2 dan 3), karena suami yang berpoligami, dibagi dua tanpa ada pencampuran harta antara istri pertama, kedua dan seterusnya (Informan 1) dilakukan secara s}uluh atau perdamaian tanpa ada pencampuran harta bersama antara suami dengan istri pertama, kedua dan seterusnya (Informan 2 dan 3).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Depositing User: | SHI Alpian Muhammad Alpian Noor |
Date Deposited: | 05 Feb 2016 01:04 |
Last Modified: | 05 Feb 2016 01:04 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3994 |
Actions (login required)
View Item |