Abdul, Latif (2016) Grasi Sebagai Sebab Pengampunan Pidana (Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif). Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (246kB) | Preview |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (546kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (72kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (434kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (469kB) |
||
|
Text
BAB III.pdf Download (389kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (274kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (78kB) | Preview |
ABSTRAK
Penelitian ini beranjak dari perbedaan ketentuan tentang grasi antara hukum pidana Islam dan hukum positif. Permasalah yang hendak dijawab melalui penelitian ini grasi menurut hukum pidan Islam dan hukum positif, bagai mana persamaan dan perbedaan antara hukum pidana Islam dan hukum positif tentang grasi, serta pengaturan penerapan grasi sebagai pengampunan pidana (tinajuan hukum pidana Islam dan hukum positif). Tujuan yang dicapai dalam penelitian adalah untuk mengetahui secara jelas persamaan dan perbedaaan Grasi dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif, serta pengaturan penerapan grasi dan analisis komparatif antara keduanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan tipe dari penelitian ini adalah kepustakaan (library research). Penelitian ini bersifat deskripsi atau berupa gambaran mengenai grasi sebagai sebab pengampunan pidana (Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif) dan analisis komparatif antara keduanya. Sumber-sumber primer dalam penelitian ini adalah: 1) sumber hukum positif adalah Undang-undang Grasi. 2) sumber hukum Islam penulis mengambil dari sumber data dari al-qur’an, al-hadis dan buku-buku yang membahas tentang konsep pengampunan dalam islam. Dari hasil penelitian ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan di antara kedua segi hukum tentang permasalahan ini. Adapun persamaan- persamaannya yaitu grasi dalam hukum pidana Islam dan hukum positif terletak pada sisi pengampunan pidananya. Sedangkan perbedaaan-perbedaannya adalah yang menjadi dasar grasi itu menurut hukum pidana Islam dan hukum positif adalah hal kewenangan dan penerapan grasi itu. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan grasi adalah satu sebab pengampunan pidana bagi terpidana yang diberikan oleh presiden dalam hukum positif, sedangkan dalam hukum Islam grasi bisa diberikan oleh ahlul bait,korban ataupun penguasa.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Depositing User: | Abdul Latif |
Date Deposited: | 03 Mar 2016 03:28 |
Last Modified: | 03 Mar 2016 03:28 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/4192 |
Actions (login required)
View Item |