Fatimah, Yati (2014) Pembiayaan KPR BTN Sejahtera Tapak iB pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. KCS Banjarmasin. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
BAB I.pdf Download (266kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (548kB) |
ABSTRAK
Yati Fatimah. 2014. – Pembiayaan KPR BTN Sejahtera Tapak iB pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. KCS Banjarmasin. Skripsi, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) H. Sarmuji, S. Ag., M. Ag (II) Hariyanto, SE., MM Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketertarikan nasabah terhadap produk pembiayaan KPR BTN Sejahtera Tapak iB, karena produk tersebut merupakan dukungan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (BLU-Kemenpera) melalui lembaga perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik dan tinjauan fatwa DSN mengenai pembiayaan KPR BTN Sejahtera Tapak iB pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. KCS Banjarmasin. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan metode wawancara dan dokumentasi. Subjek dari penelitian ini adalah PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. KCS Banjarmasin dengan objek penelitian Pembiayaan KPR BTN Sejahtera Tapak iB. Melalui teknik analisis deskriptif kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Praktik yang dijalankan dalam mekanisme pembiayaan KPR BTN Sejahtera Tapak iB yang menggunakan akad murābaḥah tidak sesuai dengan prinsip syariah, yaitu dari mekanisme yang dijalankan dalam pembiayaan KPR BTN Sejahtera Tapak iB adalah nasabah datang mengajukan kepada developer, kemudian membayarkan uang muka pembiayaan KPR kepada developer dan apabila terjadi pembatalan objek murābaḥah oleh nasabah maka developer yang harus bertanggung jawab, serta untuk denda tunggakan diberlakukan kepada semua nasabah yang menunggak apapun alasannya. Kedua: Tinjauan fatwa DSN tentang pembiayaan KPR BTN Sejahtera Tapak iB dalam fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murābaḥah mengenai ketentuan murābaḥah kepada nasabah dijelaskan bahwa nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank. Dalam Fatwa DSN No. 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka Murābaḥah dijelaskan bahwa dalam akad pembiayaan murābaḥah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat. Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu Menunda-nunda Pembayaran, sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja bukan nasabah yang membayar angsuran karena mengalami kesulitan keuangan melainkan karena lalai.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 25 Jul 2016 01:24 |
Last Modified: | 25 Jul 2016 01:24 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5353 |
Actions (login required)
View Item |