EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hadis Tentang Larangan Qaza’ (Mencukur Sebagian Rambut Kepala), (Studi Fiqh al-Hadîts)

Syahdan,, Nur (2015) Hadis Tentang Larangan Qaza’ (Mencukur Sebagian Rambut Kepala), (Studi Fiqh al-Hadîts). Skripsi, Ushuluddin Dan Humaniora.

[img] Text
CHAPTER I-V.pdf

Download (648kB)

ABSTRAK

Nur Syahdan, 1101421127, Hadis Tentang Larangan Qaza’ (Mencukur Sebagian Rambut Kepala), (Studi Fiqh al-Hadîts). Skripsi, Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin dan Humaniora. Pembimbing Drs. H. Ahd. Zamani, M. Ag. dan Dra. Hj. Noor Ainah, M. Fil. I. Kata Kunci: Pemahaman Hadis dan Qaza’ Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, yang menjadikan al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber pokok dalam segi kehidupan umatnya. Al-Qur’an sebagai rujukan pertama dan Hadis sebagai bayan (penjelas) apabila dalam al-Qur’an tidak dikemukakan penjelasan secara rinci. Hadis yang bersifat universal akan selalu sesuai dengan aspek kehidupan tanpa mengenal batas. Oleh karena itu perlu adanya pengkajian mendalam untuk dapat menangkap makna dan tujuan yang terkandung didalamnya agar mendapatkan pemahaman yang tepat serta dapat menghubungkannya dengan permasalahan-permasalahan yang banyak terjadi di masa sekarang. Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa penampilan merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan. Baik buruknya pribadi seseorang dapat dilihat dari sejauh mana ia memperhatikan penampilan, salah satunya dalam mencukur rambut kepala. Mengenai mencukur rambut kepala tersebut Rasulullah pernah melarang seorang anak kecil yang dicukur orang tuanya tidak ber aturan, yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan sebagiannya lagi dibiarkan, atau yang disebut dengan qaza’. Tapi sebagaimana yang kita ketahui sekarang ini model yang seperti itu sudah menjadi trend dalam kalangan remaja, bahkan ibu dan ayahnya sering menggayakan mode tersebut kepada anak-anak lelaki mereka. Namun banyak sekali riwayat yang menjelaskan tentang hal ini, dan semuanya melarang perilaku tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan ada apa dibalik pernyataan Rasulullah sebagaimana dalam hadis-hadis tersebut. Maka perlu adanya penelitian terhadap masalah ini. Oleh karena itu, penulis merasa perlu juga mengkaji lebih dalam mengenai hadis tentang larangan qaza’ ini. Tidak hanya dengan melihat teks hadisnya saja, penulis juga melihat lebih dalam pada pemahaman hadis dari konteksnya. Sehingga dapat menemukan dan mengetahui tujuan yang terkandung dalam hadis tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan sumber-sumber data literatur yang terkait. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan fiqh al-Hadîts,. Dengan metode deskriptif, penulis berusaha menggambarkan satu topik secara lebih detail, utuh, dan sistematis. Penulis juga mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh Yûsuf Qardhâwî, yaitu: Pertama, mengetahui petunjuk al-Qur’an yang berkenaan dengan hadis dimaksud. Kedua, menghimpun hadis-hadis yang se-tema. Ketiga, menggabungkan dan mentarjîh antara hadis yang tampak bertentangan. Keempat, mempertimbangkan latarbelakang, situasi dan kondisi hadis ketika diucapkan serta tujuannya. Kelima, mampu membedakan antara sasaran yang berubah-ubah dengan sasaran yang tetap. Keenam, membedakan antara ungkapan yang haqiqi dan majaz. Ketujuh membedakan yang ghaib dan yang nyata. Kedelapan memastikan makna dan konotasi kata-kata dalam hadis. Setelah dilakukan penelitian, maka diperoleh hasil sebagai berikut: a. Secara tekstual, hadis tentang larangan qaza’ ini terdapat pada tujuh kitab atau tujuh mukharij dengan 19 jalur periwayatan, hadis-hadisnya berkualitas shahîh karena salah satunya diriwayatkan olek al-Bukhâri. Dari penelusuran yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa hadis ini b. Secara kontekstual, ditinjau dari segi hukumnya ulama sepakat bahwa qaza’ ini makruh. Maksud makruh di sini ialah makruh yang biasa (bukan makruh tahrim) atau tidak sampai berstatus haram seperti anggapan sebagian orang. Karena potongan rambut seperti ini gaya nya para kaum Yahudi dan Nasrani dan gaya syetan, jadi kita diperintahkan untuk menyelisih nya, dan juga perbuatan seperti itu adalah bentuk aniaya terhadap kepala, yaitu sebagian di buka tanpa rambut dan sebagian lainnya tertutup. Dibolehkan qaza’ untuk tujuan berobat atau bekam, dan juga perlu kita ketahui menggunting dan menipiskan tepi tidak termasuk dalam larangan tersebut, karena itu termasuk dalam merapikan.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 22 Jul 2016 02:27
Last Modified: 22 Jul 2016 02:27
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5425

Actions (login required)

View Item View Item