Nurmasliana, Johansyah (2015) PERSEPSI HAKIM PENGADILAN AGAMA BARABAI TERHADAP PASAL 19 HURUF (F) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975. Skripsi, Syariah.
|
Text
BAB I, II dan III.pdf Download (246kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV dan BAB V.pdf Download (166kB) | Preview |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat hakim mengenai makna kata pertengkaran dan perselisihan pada pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta kaitannya dengan perkara syiqâq. Dalam praktik Peradilan Agama, alasan perceraian sebagaimana tersebut dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 itu tidak selalu disebut syiqâq. Dikatakan syiqâq kalau gugatan perceraian itu dengan alasan telah terjadi pertengkaran yang mengandung unsur-unsur yang membahayakan kehidupan suami istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi para hakim di Pengadilan Agama Barabai tentang pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 beserta alasan dasar hukumnya, dan bagaimana kaitannya dengan perkara syiqâq. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), untuk mengumpulkan data peneliti menggunakan metode wawancara terhadap responden yang berlokasi di Pengadilan Agama Barabai, dengan lima orang hakim yang berkaitan dengan persepsi hakim terhadap Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan kaitannya dengan perkara syiqâq. Dari hasil wawancara dengan para responden pada Pengadilan Agama Barabai, diketahui bahwa: Para hakim memiliki berbagai persepsi dalam mengartikan kata pertengkaran dan perselisihan pada pasal 19 huruf (f) No. 9 Tahun 1975 dan keterkaitannya pada perkara syiqâq. Dua orang hakim berpendapat bahwa pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan syiqâq ada kaitannya tapi yang membedakannya dari segi pengertian dan proses penyelesaiannya, sedangkan tiga orang hakim berpendapat bahwa pengertian yang terkandung dalam pasal 19 huruf (f) dan syiqâq sama, karena sama mengandung sengketa antara suami istri. Mengenai sumber hukum dalam perkara ini, para hakim lebih berpatokan pada pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 yaitu dengan menghadirkan saksi keluarga atau orang dekat masing-masing pihak, karena orang terdekat dianggap lebih mengetahui tentang permasalahan kedua pihak tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Depositing User: | Mr. Azra'i Muhammad |
Date Deposited: | 24 Jul 2015 06:36 |
Last Modified: | 24 Jul 2015 06:36 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/548 |
Actions (login required)
View Item |