Fitriani, Julia (2016) Praktik Pinjam-Meminjam Uang Pada Gapoktan Tani Mulyo di desa Kolam Kanan Kec. Wanaraya Kab. Barito Kuala. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (502kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (85kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (443kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (595kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (168kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (530kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (196kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (271kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (6MB) |
ABSTRAK
Julia Fitriani. 2016. Praktik Pinjam Meminjam Uang Pada Gapoktan Tani Mulyo di desa Kolam Kanan Kec. Wanaraya Kab. Barito Kuala. Skripsi, Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Yusna Zaidah. MH. (II) Pati Matu Jahra, S.AG, MSI. Kata Kunci: Praktik, Pinjam Meminjam, Uang. Skripsi ini berlatar belakang masalah karena banyak dijumpai masyarakat Kolam Kanan lebih memilih meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo dibandingkan di Bank yang terdapat di daerah sana, dan juga usaha yang dijalankan Gapoktan Tani Mulyo bisa berkembang daripada bank tersebut. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui praktik pinjam meminjang uang pada Gapoktan Tani Mulyo di desa Kolam Kanan Kec. Wanaraya Kab. Barito Kuala, mengetahui alasan yang melatangbelakangi peminjaman uang pada Gapoktan Tani Mulyo, dan dampak dari peminjaman uang tersebut terhadap usaha tani anggota tani. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) yang bersifat kualitatif yang berlokasi di desa Kolam Kanan Kec. Wanaraya Kab. Barito Kuala. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, dioalah dan dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang di dapat untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian terhadap 25 informan yang terdiri dari 1 ketua umum Gapoktan Tani Mulyo, 12 Ketua kelompok tani dan 12 anggota tani Gapoktan Tani Mulyo, diperoleh beberapa kesimpulan yang hampir sama jawabannya bahwa praktik pinjam meminjan di Gapoktan Tani mulyo dalam melakukan peminjaman di sertai jasa jasa atau bunga, di dalam perbankan syariah hal ini sangat di larang, dan peminjaman yang diperbolehkan dalam perbankan syariah adalah akad AlQardh dan dalam transaksinya sebaiknya menggunkan akad mudharabah karena akan mengutungkan dari kedua belah pihak dan terhindar dari riba.Alasan melatarbelakangi peminjaman tesebut karena prosesnya mudah, cepat, pelayanan ramah, proses pengembalian peminjaman mudah, dan tanpa disertakan jaminan. Dampak yang diberikan dalam peminjaman tersebut adalah mendapatkan modal usaha dan usaha taninya dapat berkembang, Cuma satu orang yang mengalami gagal panen yaitu bapa Musto. Dalam Islam sangat dianjurkan membantu orang yang sedang kesusahan, dan saling membantu dalam kebaikan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory H Social Sciences > HJ Public Finance |
Depositing User: | Julia Fitriani |
Date Deposited: | 28 Jul 2016 06:08 |
Last Modified: | 28 Jul 2016 06:08 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5732 |
Actions (login required)
View Item |