Irawan, Rina (2016) Studi Perbandingan Antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i Tentang Zakat Kepada Muallaf. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
Pernyataan.pdf Download (178kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (636kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (185kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (413kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (344kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (473kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (142kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (183kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (893kB) |
ABSTRAK
Rina Irawan. 2016. Studi Perbandingan Antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i Tentang Zakat Kepada Muallaf.Skripsi. Jurusan Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. H. Sukarni, M.Ag (II) Hj. Inawati M. Jainie J., Lc., MA. Zakat merupakan kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam dan rukun dari rukun Islam yang lima, yang terpenting setelah sholat. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Baqarah/2:43. Muallaf adalah sebutan bagi orang yang non muslim yang masuk agama Islam atau orang yang baru masuk Islam. Pada Q.S. At-Taubah/9:60 disebutkan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat. Dalam penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif yang bersifat studi komparatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum dari berbagai macam referensi. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis kualitatif komparatif. Melalui teknik analisis kualitatif komparatif yang mencakup analisis perbandingan pendapat dan alasan serta persamaan dan perbedaannya antara mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i tentang zakan kepada muallaf, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: menurut mazhab Maliki: sebagian ada yang mengatakan bahwa muallaf yaitu orang kafir yang ada harapan untuk memeluk Islam. Dan muallaf itu orang yang baru masuk Islam.Imam Syafi’i berpendapat bahwa golongan muallaf itu adalah orang baru memeluk Islam.Menurut mazhab Maliki, menyatakan bahwa bagian muallaf itu sudah tidak berlaku lagi, karena Islam sudah kuat. Mazhab Maliki menomorduakan lafal dalam nash dengan mementingkan kemaslahatan. Kedua: mazhab Syafi’i memperbolehkan menarik hati orang kafir, maka harus diberi bagian kas sejahtera/kemaslahatan, seperti harta fai atau yang lain. Mazhab Syafi’i tidak memperbolehkan memberi zakat kepada orang musyrik yang terjinak hatinya kepada Islam. Adapun persamaan dan perbedaan pendapat mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i ialah menurut mazhb Maliki, sebagian ada yang mengatakan bahwa muallaf Yaitu orang kafir yang ada harapan memeluk Islam. Dan muallaf itu orang yang baru masuk Islam.Imam Syafi’i berpendapat, bahwa golongan muallaf itu adalah orang yang baru memeluk Islam.Sedangkan perbedaannya ialah dalam artian mazhab Maliki mengemukakan pendapatnya hanya sedikit. Sedangkan mazhab Syafi’i dalam mengemukakan pendapatnya mengenai bagian muallaf, bahwa diperbolehkan menarik hati orang kafir, maka hars diberi dari bagian kas kesejahteraan/kemaslahatan, seperti harta fai atau yang lain, dan jangan diberi bagian dari zakt , karena tidak ada hak orang-orang kafir atas zakat. Dari penjelasan tersebut dapat diartikan bahwa pendapat mazhab Syafi’i mengkaji lebih mendalam mengenai zakat
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | A General Works > AM Museums (General). Collectors and collecting (General) |
Depositing User: | rina irawan |
Date Deposited: | 29 Jul 2016 07:15 |
Last Modified: | 29 Jul 2016 07:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5818 |
Actions (login required)
View Item |