Robbyan, Fata Nugraha (2016) Penanganan Perkara Perceraian Atas Dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Banjarbaru (Analisis Putusan No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb). Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
ABSTRAK.pdf Download (79kB) |
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (119kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (205kB) |
|
Text
BAB I CLOSED.pdf Download (353kB) |
|
Text
BAB II .pdf Restricted to Repository staff only Download (294kB) |
|
Text
BAB III-CLOSED.pdf Download (468kB) |
|
Text
BAB IV .pdf Restricted to Repository staff only Download (151kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (142kB) |
ABSTRAK
Fata Nugraha Robbyan. 2016. “Penanganan Perkara Perceraian Atas Dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Banjarbaru (Analisis Putusan No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb)”. Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing 1: Dra. Hj. Yusna Zaidah, M.H.I. dan Pembimbing 2: Mufti Wardani, M.S.I. Penelitian ini dilatarbelakPenanganan Perkara Perceraian Atas Dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Banjarbaru (Analisis Putusan No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjbangi dari seorang istri yang notabene sebagai korban KDRT mengajukan gugatan perceraiannya ke Pengadilan Agama Banjarbaru dengan nomor putusan 0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb. dalam hal ini peneliti mendapatkan suatu persoalan. Pertama dalam proses penanganannya hakim memuat alasan perceraian dengan Pasal 19 Huruf f yaitu syiqaq, apakah dengan penerapan Pasal 19 huruf f syiqaq ini sudah sesuai untuk para korban KDRT yang mengajukan gugatan perceraiannya. Kedua menegenai pertimbangannya apakah hakim dalam mengadili benar-benar sesuai dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti lebih dalam tentang putusan ini sehingga mengetahui bagaimanakah proses penanganan dan pertimbangan hakim dalam putusan ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan analitis (analytical approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa: proses penanganan perkara perceraian yang dilakukan majelis hakim dengan penerapan Pasal 19 huruf f yakni syiqaq tidak sesuai dari ketentuan yang berlaku dari apa yang tertuang dalam Pasal 76 Undang-undang No. 7 Tahun 1989. Dan pertimbangan hakim dalam putusan ini tidak menjadikan Undang-undang No. 50 Tahun 2009 sebagai dasar untuk mengadili. Mengenai putusan ini, apa yang majelis hakim lakukan dengan penerapan Pasal 19 Huruf f kepada korban KDRT bukanlah hal yang sesuai dijadikan dasar. Apalagi dalam penerapan Pasal 19 huruf f ini tidak dengan prosedur tata cara pemeriksaan yang berlaku pada khususnya. Hal ini menjadikan sebuah kerugian besar bagi penggugat selaku korban KDRT, karena dalam putusan ini terjadi kelalaian (negligent) maka menimbulkan celah untuk dilakukan upaya banding. Hakim juga seharusnya lebih menilik kepada Pasal 50 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam mengadili kasus cerai gugat yang diajukan korban KDRT ini, sehingga hakim benar-benar maksimal dalam memberikan perlindungan Korban KDRT yang mengajukan gugagatan perceraian ke Pengadilan Agama Banjarbaru. Korban kekerasan dalam rumah tangga ingin menyelesaikan kasus rumah tangganya karena mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik dan penelantaran ke Pengadilan Agama dengan mengajukan gugatan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses penanganan perkara perceraian atas dasar KDRT yang dilakukan hakim Pengadilan Agama Banjarbaru dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama banjarbaru dalam Putusan No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb Berdasarkan hasil penelitian analisa terhadap putusan Pengadilan Agama Banjarbaru No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb dapat disimpulkan bahwa: 1. Kurang memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap korban KDRT 2. dalam pertimbangan hukum tidak sesuai ketentuan yang dikehendaki sebagaimana termuat terutama dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan: 1. Para hakim khususnya Pengadilan Agama Banjarbaru agar dalam menangani perkara No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb benar-benar menerapkan Pasal 50 Undang – undang No 48 Tahun 2009. 2. Kepada pejabat yang berwenang baik Mahkamah Agung maupun yang lainnya meningkatkan pembinaan kepada hakim Pengadilan Agama dalam menangani perkara khususnya perkara perceraian yang diajukan oleh korban KDRT 3. Untuk meningkatkan pengetahuan dan profesionalitas bagi para hakim.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 02 Aug 2016 01:39 |
Last Modified: | 19 Sep 2016 13:48 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5836 |
Actions (login required)
View Item |