Saputra, Rahmadi (2016) Persepsi Beberapa Ulama Kota Banjarmasin Tentang Pelaku Transeksual Sebagai Wali Perkawinan. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (258kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (657kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (152kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (394kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (627kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (164kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (518kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (518kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (89kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (219kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (8MB) |
ABSTRAK
Rahmadi Saputra. 2016, Persepsi Beberapa Ulama Kota Banjarmasin Tentang Pelaku Transeksual Sebagai Wali Perkawinan. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Pembimbing : (1) Dra. Hj. Noorwahidah Haisyi, M.Ag. (2) Zainal Muttaqin, S.Ag. M.Ag. Kata Kunci: Persepsi ulama, transeksual, wali dalam perkawinan Penelitian ini dilatarbelakangi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa tersebut dapat di simpulkan bahwa seseorang yang mengubah jenis kelaminnya dihukumkan tetap pada hukum asalnya. Dalam hal wali nikah, misalnya, laki-laki yang mengubah kelaminnya menjadi perempuan tetap berhak menjadi wali atas pernikahan saudara perempuannya.Walaupun ia sudah mengubah kelaminnya menjadi perempuan, ia tetap dihukumkan sebagai laki-laki, namun ada beberapa perbedaan pendapat para ulama terhadap fatwa tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi ulama Kota Banjarmasin Tentang Pelaku Transeksual Sebagai Wali Dalam Perkawinan beserta dasar yang digunakan ulama dalam memberikan persepsi. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), data yang diperoleh adalah hasil dari wawancara dengan responden, yaitu ulama Kota Banjarmasin yang terdaftar di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin. Hasil penelitian ini adalah adanya perbedaan persepsi di kalangan ulama, yaitu ada yang memperbolehkan seorang pelaku transeksual menjadi wali dalam perkawinan, dan ada juga yang tidak memperbolehkan seorang transeksual menjadi wali perkawinan. Tentang status hukum perkawinan yang walinya pelaku transeksual ada perbedaan pendapat juga, diantara Ulama ada yang mengatakan perkawinan yang walinya pelaku transeksual maka status perkawinannya harus di ulang. juga menyatakan bahwa Adapun dasar para responden yang diguakan dalam memberikan persepsi adalah Al-qur’an surah an-Nisa ayat 119 dan juga Hadits Riwayat Bukhari. Berdasarkan analisis, penulis berkesimpulan bahwa seorang pelaku transeksual boleh menjadi wali perkawinan apabila sebelum dilakukannya operasi kelaminnya dia adalah seorang laki-laki yang beracuan pada kaidah ushul fiqh, sehingga hal tersebut dapat diterapkan dalam perkawinan guna kemaslahatan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 02 Aug 2016 03:00 |
Last Modified: | 02 Aug 2016 03:00 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5845 |
Actions (login required)
View Item |