Fathudin, Hilman (2016) Konsep Ideal Mahar Menurut Persepsi Ulama Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (313kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (488kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (139kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (409kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (551kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (16kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (790kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (146kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (195kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
HILMAN FATHUDIN. 2016. Konsep Ideal Mahar Menurut Persepsi Ulama Kota Banjarmasin. Skripsi Jurusan Ahwal Syakhshiyah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. H. Sukarni, M.Ag., (II) Dra. Hj. Nurwahidah, M.H.I Kata Kunci: Konsep, Ideal Mahar, Persepsi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keadaan masyarakat Banjarmasin yang kurang memahami seperti apa idealnya pembayaran mahar itu. Sering terjadi pernikahan yang maharnya hanya Rp.10.000,- , namun ada pula pernikahan yang maharnya begitu mewah dan mahal seperti mobil jazz. Dalam menyikapi realita tersebut, para ulama kota Banjramasin berbeda-beda dalam menyampaikan persepsinya. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi para ulama kota Banjarmasin tentang konsep ideal mahar dalam arti sepatutnya dan sebaiknya kadar dan bentuk mahar itu (tinggi maupun rendah), serta alasan dan dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menyampaikan persepsinya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Filed Research), dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara yang menghasilkan informasi dari responden sebagai sumber data. Pengolahan data dengan editing, klasifikasi data, dan matrikasi kemudian di analisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan memberikan ulasan atau interpretasi terhadap data yang diperoleh sehingga menjadi lebih jelas dan bermakna. Adapun hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis mengambil 10 orang ulama untuk menjadi responden. Dari 10 ulama tersebut 8 orang mengatakan bahwa mahar itu tidak bisa ditentukan harus berapa kadarnya, namun dikembalikan pada keikhlasan dan kesepakatan kedua belah pihak, 2 orang yang lain mengatakan kadar mahar itu sebaiknya yang sesuai dengan standar masyarakat setempat dan standar yang sesuai adalah Rp.100.000,- atau lebih. Mengenai bentuk mahar, 5 orang mengatakan bahwa bentuk mahar sebaiknya uang karena langsung bisa digunakan, 5 yang lainnya mengatakan bahwa bentuk mahar juga bisa ditentukan sebagaimana juga kadarnya, melainkan kembali kepada kesepakatan kedua belah pihak. Dalil yang digunakan para ulama dalam menentukan persepsinya tidak banyak berbeda, yaitu firman Allah Swt., Q.S. An-Nisaa: 4, Q.S. An-Nisaa: 25, dan hadits Nabi Saw., yang diriwatkan oleh Aisyah: “Sesungguhnya paling berkahnya sebuah pernikahan adalah yang paling mudah pemenuhan maharnya”. (H.R. Ahmad). Meski para ulama berbeda-beda dalam memberikan persepsinya, namun semuanya sepakat bahwa hal yang perlu diperhatikan dalam menetukan idealnya mahar adalah keikhlasan, kepatutan, sesuai kesanggupan, dan kesepakatan kedua belah pihak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Depositing User: | Hilman Fathudin S.H.I |
Date Deposited: | 02 Aug 2016 07:38 |
Last Modified: | 02 Aug 2016 07:38 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5863 |
Actions (login required)
View Item |