Fathurrahman, Fathurrahman (2011) Persepsi Pengelola Baz Kota Banjarmasin Terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Zakat. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
BAB I-V.pdf Download (497kB) |
ABSTRAK
Fathurrahman. 2011. Persepsi Pengelola Baz Kota Banjarmasin Terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Zakat. Skripsi, Jurusan Muamalat, Fakultas Syariah. Pembimbing (I) Dra. Hj. Masyithah Umar, M.Hum , (II) Yulia Hafizah, MEI. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa persepsi pengelola BAZ Kota Banjarmasin dan alasan yang melatarbelakangi persepsi pengelola BAZ terhadap Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang zakat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Komplek Mesjid Miftahul Ikhsan, Jalan Pangeran Antasari No. 1 Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, sedangkan objek penelitiannya adalah persepsi pengelola BAZ Kota Banjarmasin terhadap Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang zakat.tekhnik yang digunakan adalah teknik wawancara dan selanjutnya data tersebut dianalisis. Melalui teknik analisis kualitatif penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: menyatakan bahwa dilihat dari segi pengelola dan pengumpulan zakat adalah dikelola dan dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Unit Pengelola Zakat (UPZ). Kedua : dari segi penyaluran zakat dibagikan kepada 8 asnaf. Meskipun masih banyak ketidakjelasan mengenai aturan secara mendetail tentang siapa saja yang berhak menerima zakat, bagaimana perhitungan dan nishab-nya, karena beberapa pasal yang hanya disebutkan mengacu pada hukum agama, tidak menjadikan Undang-Undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 hanya mengatur bagaimana prosedur pengelolaan zakat yang ditangani oleh pemerintah itu dapat dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umat Islam dan meningkatkan kesadaran para dermawan untuk membersihkan hartanya serta kepedulian para dermawan terhadap orang miskin melalui zakat terhadap hartanya. Ketiga : dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat amil kini telah tumbuh menjadi profesi baru. Amil tidak lagi dipandang sebagai profesi sambilan, yang dikerjakan secara asal-asalan, dan dengan tenaga dan waktu sisa. Saat ini, amil memerlukan konsentrasi dan aktivitas kerja secara full time.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 08 Aug 2016 00:29 |
Last Modified: | 08 Aug 2016 00:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5979 |
Actions (login required)
View Item |