EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Lahirnya Perdaberbasis Syari’ah Di Provinsi Kalimantan Selatan

Hayatun, Na’imah (2016) Lahirnya Perdaberbasis Syari’ah Di Provinsi Kalimantan Selatan. In: Transpormasi Sosial Dan Intelektual Orang Banjar Kontemporer.

[img] Text
Naimah. LAHIRNYA PERDA BERBASIS SYARI’AH.pdf

Download (264kB)

ABSTRAK

Beberapa aspek untuk melihat Perda-perda Berbasis Syari’ah dapat diterima, atau bahkan bertentangan secara yuridis dilihat dari sudut pandang Hukum Tata Negara Indonesia. Pertama : Dari sisi tertib hukum Indonesia sebagaimana dijelaskan diatas, Perda merupakan jenis peraturan yang berada paling bawah sesuai dengan Undang-undangNo. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga secara yuridis terdapat konsekuensi secara formil, maupun materiil, bahwa Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang (UU). Undang-undangNo. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dijelaskan sebelumnya, masalah agama merupakan domain Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah. Sehingga jika Perdaberbasis syari’ah sama dengan Perda yang mengatur perihal persoalan-persoalan agama, kendati lingkupnya lokal, maka secara tertib hukum nasional dianggap bertentangan dan wajib dinyatakan tidak berlaku. Kedua : Dilihat dari sisi materi Perda. Materi/muatan yang diatur oleh Perda-perdaberbasis syari’ah akan menentukan bertentangan atau tidaknya Perda tersebut secara yuridis. Materi Perda yang memuat persoalan agama jelas bertentangan dengan tertib hukum nasional, sebab bukan merupakan wewenang Pemerintah Daerah untuk mengaturnya.walaupun materi Perda yang dianggap bermuatan agama masih dapat diperdebatkan. Sebagai contoh Perda Kabupaten Banjar tentang Kewajiban Khatam Al Qur’an masih mengandung perdebatan, apakah kewajiban Khatam Al-Qur’an merupakan ranah agama atau dapat ditarik menjadi ranah pendidikan. Di Kalimantan Selatan terdapat kultur pendidikan, dimana anak-anak usia SD dan sederajatnya berkewajiban (secara budaya) untuk mengkhatamkan AlQur’an. Hal ini terkait dengan budaya dan tradisi masyarakat Banjar yang dekat dengan budaya baca (termasuk tulis) AlQur’an.Jika Perda demikian muatannya didekati dari sisi pendidikan, maka Perda demikian tidaklah bertentangan secara yuridis. Hal ini berbeda dengan Perdaberbasis syari’ah yang murni mengatur tentang persoalan agama dan bersifat privat, seperti Perda Jum’at Khusu’.Perda ini memuat tentang larangan membuat “keributan” pada saat sholat Jum’at dilaksanakan dengan tujuan agar orang yang melaksanakan sholat Jum’at dapat dengan khusu’ melaksanakan ibadahnya.Persoalan khusu’ adalah persoalan keagamaan dan sifatnya sangat privat. Hanya sang individu yang dapat merasakan khusu’ atau tidaknya pada saat ia beribadah. Sangat aneh, jika persoalan khusu’ ini ditarik oleh Pemerintah Daerah menjadi kewenangannya.Dari persfektif ini, materi Perda yang merupakan wilayah agama dan bersifat privat dapat dinyatakan bertentangan secara yuridis.Terlebih hukum (hukum positif) bertujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia semata, hubungan manusia dengan Tuhan tidak menjadi domain hukum positif. Ketiga : Dilihat dari sisi legal drafting, adanya pencantuman sumber hukum Perda berupa Al Qur’an dan As Sunnah tidak sejajar dengan produk hukum Indonesia yang bukan negara agama. Pencantuman kedua sumber hukum tersebut membuat Perda-perdaberbasis syari’ah “cacat” dilihat dari sisi tata cara penyusunan produk hukum (legal drafting), termasuk Perda. Keempat : Dari sisi penerapan sanksi, sebuah Perda hanya diperkenankan menerapkan sanksi administratif dan sanksi pidana, serta denda dalam batasan tertentu. Sanksi pidana misalnya tidak boleh melebihi 6 (enam) bulan penjara, sedangkan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dijelaskan diatas. Jika terdapat Perda yang menerapkan sanksi di luar sanksi tersebut, termasuk sanksi-sanksi yang terdapat dalam hukum Islam untuk perbuatan tertentu. Kelima : Dari aspek etika-moral hukum (law in ethic), pembuatan Perda berbasissyari’ah harus dilihat secara proporsional, terutama latar belakang dan kondisi pada saat Perdaberbasis syari’ah itu dibuat. Sebagai contoh, di beberapa daerah adaPerdayang mendesak untuk dibuat justru di kesampingkan dan mendahulukan pembuatan Perda-perdaberbasis syari’ah.Perda yang berkaitan dengan pelayanan publik, Perda anti korupsi dan berbagai Perdalain yang seharusnya menjadi prioritas tidak dikerjakan. Dalam kontek demikian, secara etika hukum, pembentukan Perdaberbasis syari’ah mengundang tanda tanya besar. Terlebih di banyak kasus, pembuatan Perdaberbasis syari’ah dibuat pada saat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pembuatan Perdaberbasis syari’ah dapat dimaknai sebagai cara penarikan simpati publik kepada penguasa dan diharapkan dari simpati itu akan muncul dukungan kembali untuk menjadikan penguasa yang ada (incumbent) duduk kembali di kursi kekuasaannya. Dalam konteks ini, kekuasaan cenderung disalahgunakan untuk kepentingan jangka pendek sang penguasa (power tends to corrupts, absolute power corrupts absolutely). Hal lain yang juga harus mendapat perhatian dalam koridor etika-moral hukum dalam pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Perda adalah bagaimana terbentuknya berbagai peraturan tersebut dapat menciptakan tertib hukum nasional yang bermuara pada tertib masyarakat secara luas. Munculnya peraturan yang identik dengan kepentingan kalangan tertentu, lambat laun akan menimbulkan sentimen dari kalangan lain. Pada Negara Indonesia, antusiasme sebagian daerah yang mayoritas penduduknya muslim untuk membentuk Perda-perdaberbasis syari’ah akan menimbulkan sentimen kalangan non-muslim untuk membentuk peraturan serupa di daerah-daerah yang menjadi basisnya. Jika fenomena ini terus berlanjut, maka kedepan yang menonjol adalah peraturan-peraturan berbasis kepentingan kelompok tertentu, sehingga peraturan yang menjunjung tinggi persamaan di depan hukum lambat laut akan tersingkirkan. Hal ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan disintegrasi hukum nasional yang merupakan awal mula lahirnya disintegrasi bangsa.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 15 Aug 2016 01:06
Last Modified: 15 Aug 2016 01:06
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/6136

Actions (login required)

View Item View Item