M Aminuddin, H Lamri (2015) TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MENURUT YUSUF QARDHAWI DAN MASJFUK ZUHDI. Skripsi, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (128kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (133kB) | Preview |
ABSTRAK
Penelitian ini bertolak dari pertanyaan, bagaimana Yusuf Qardhawi dan Masjfuk Zuhdi dalam menanggapi masalah transplantasi organ tubuh, apa persamaan maupun perbedaannya, dan apa yang menyebabkan adanya persamaan maupun perbedaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Yusuf Qardhawi dan Masjfuk Zuhdi tentang transplantasi organ tubuh, mengetahui perbedaan dan persamaannya, serta untuk mengetahui apa penyebab timbulnya persamaan dan perbedaan diantara keduanya. Dalam penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan card system. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis kualitatif komparatif. Melalui teknik analisis kualitatif komparatif yang mencakup analisis perbandingan antara Yusuf Qardhawi dan Masjfuk Zuhdi, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: transplantasi organ tubuh menurut Yusuf Qardhawi meliputi keadaan donor yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Ketika donor dalam keadaan hidup hukumnya adalah boleh, dengan syarat bahwa tidak boleh mendonorkan seluruh organ dalam tubuhnya, harus orang dewasa dan berakal, dan bukan organ tubuh satu-satunya. Ketika donor yang sudah meninggal dunia boleh hukumnya, dengan syarat tidak boleh keseluruhan organ dalam tubuh dan adanya wasiat atau izin dari ahli waris. Transplantasi organ tubuh menurut Masjfuk Zuhdi meliputi keadaan donor yang masih hidup, koma, dan yang sudah meninggal. Ketika donor dalam keadaan hidup hukumnya adalah haram, begitu pula haram bagi donor dalam keadaan koma, dan boleh hukumnya bagi donor dalam keadaan sudah meninggal, dengan syarat bahwa resipen dalam keadaan darurat dan sudah berobat semaksimal mungkin, tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit bagi resipien, tidak boleh keseluruhan organ dalam tubuh dan harus adanya wasiat. Kedua: persamaan antara mereka adalah sama-sama membagi keadaan donor dalam keadaan hidup dan yang sudah meninggal, dalam hal pengambilan dalil kaidah syara’, dan hukum dalam menentukan keadaan donor yang sudah meninggal. Ketiga: perbedaan antara mereka adalah dalam pembagian keadaan donor yaitu Masjfuk Zuhdi menambahkan donor dalam keadaan koma sedangkan Yusuf Qardhawi tidak ada, Masjfuk Zuhdi mengharamkan donor dalam keadaan hidup dan yang koma, sedangkan Yusuf Qardhawi membolehkan donor dalam keadaan hidup, dan Masjfuk Zuhdi mensyartkan wajib adanya wasiat bagi donor yang sudah meninggal, sedangkan Yusuf Qardhawi jika tidak ada wasiat maka izin dari ahli waris.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > LA History of education |
Depositing User: | Mr. Azra'i Muhammad |
Date Deposited: | 28 Jul 2015 02:37 |
Last Modified: | 28 Jul 2015 02:37 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/638 |
Actions (login required)
View Item |