Ahmad, Zaki Amin Amrullah (2015) Pola – Pola Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Banjar Di Kabupaten Tabalong. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I - V.pdf Download (854kB) | Preview |
ABSTRAK
A.Zaki Amin.A, 2015.“Pola – Pola Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Banjar Di Kabupaten Tabalong”. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing : (I) Dr. Hj. Gusti Muzainah, S.H, M.H, (II) H. Bahran, S.H, M.H. Penelitian ini dilatar belakangi olehmasyarakat Banjar di Kabupaten Tabalong yang dalam menyelesaikan pembagian harta warisannya sangat bervariasi dengan berbagai pola. Jenis penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif analitif, dengan tehnik analisis datanya secara kualitatif. Dengan tujuan untuk mengetahui pola serta tinjauan hukum Islam dari pola-pola pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar di kabupaten Tabalong. Untuk mengolah data digunakan teknik editing, klasifikasi dan matrikasi. Dari hasil penelitian diperoleh temuan-temuan bahwa pola pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar di Kabupaten Tabalong berupa bentuk akhir dari penyelesaian harta warisan dengan pola-pola: Pertama membagi sebagian dan tidak membagi sebagian, terbagi: a. Untuk selamanya, harta yang tidak dibagi dikenal dengan istilah”harta pusaka, b. Untuk sementara, biasanya terjadi bila salah satu orang tua masih hidup. Kedua membagi seluruh harta warisan, terbagi: a. Farāiḍ, membagi sesuai ketentuan hukum Islam, b. Semi farāiḍ, awalnya sesuai ketentuan hukum Islam tapi dalam pelaksanaannya sesuai kesepakatan bersama, c. Islah/damai, membagi secara damai tanpa sengketa, umumnya melalui Pengadilan Agama atau ulama/tokoh agama, d. Semiislah/damai, hampir sama dengan pola islah/damai tetapi hanya bermusyawarah antar ahli waris saja, e. Bapatut, hampir sama dengan pola semiislah/damai tetapi ada di antara ahli waris yang berpengaruh sehingga pendapatnyalah yang dipakai, f. Sapambari, harta warisan dikuasai oleh seorang ahli waris saja dan yang lain diberi ala kadarnya, g. Wasiat/hibah, pemberian yang penyerahannya sebelum atau sesudah pewaris meninggal. Dari sekian banyak pola pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar di Kabupaten Tabalong,hanya pola farāiḍ dan islah/damai saja yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, selebihnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam karena dalam praktiknya bertentangan dengan hukum farāiḍ.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 29 Jul 2015 03:42 |
Last Modified: | 01 Aug 2015 01:11 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/677 |
Actions (login required)
View Item |