EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Metode Ijtihad Hukum M. Quraish Shihab

Abdhian, Yusi (2016) Metode Ijtihad Hukum M. Quraish Shihab. Tesis, Pascasarjana.

[img] Image
PERNYATAAN.jpg

Download (2MB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (416kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (113kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (355kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (281kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (681kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (472kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (191kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (108kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (104kB)

ABSTRAK

H.M. Yusi Abdhian, ’’Metode Ijtihad Hukum M. Quraish Shihab” Di bawah Bimbingan Bapak Prof.Dr.H. Ahmadi Hasan, MH dan Bapak Prof.Dr. H. Ahmad Khairuddin, M.Ag. Tesis pada program pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin, 2012. Diskursus seputar metode ijtihad dalam hukum Islam senantiasa aktual dan menarik untuk dibincangkan. Sejak zaman Rasulullah hingga zaman kontemporer, beragam metode ijtihad atau penalaran hukum Islam hadir dalam berbagai warna dan kecenderungan. Salah satu pemikir muslim terkemuka Indonesia kontemporer yang belum banyak dikaji pemikirannya dalam bidang hukum Islam adalah H.M. Quraish Shihab. Tesis ini mengkaji tentang metode ijtihad Quraish Shihab dengan mengkaji rumusan masalah, pertama, Bagaimana latar belakang biografi dan akademik Quraish Shihab; kedua, bagaimana metode ijtihad atau istinbath hukum yang digunakan Quraish Shihab? Ketiga, bagaimana aplikasi konsep metode ijtihad atau istinbath hukum yang digunakan Quraish Shihab? Tujuan penelitian ini mencakup dua hal. Pertama yaitu untuk mengungkap latar belakang biografi dan akademik Quraish Shihab. Tujuan kedua adalah untuk mengetahui metode ijtihad atau istinbath hukum yang digunakan Quraish Shihab. Ketiga, mendeskripsikan implementasi konsep metode ijtihad atau istinbath hukum yang digunakan Quraish Shihab Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif berbasis kajian kepustakaan (library research) dimana penulis mengkaji pemikiran seorang tokoh melalui berbagai karya yang dihasilkannya baik dalam bentuk buku, jurnal, dan sumber elektronik. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan ushul fikih atau filsafat hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Quraish shihab adalah sosok ulama yang memiliki wawasan yang luas sehingga wawasan beliau tentang satu persoalan keagamaan senantiasa dikaitkan dengan berbagai kondisi realitas yang ada dalam kehidupan masyarakat. Metode ijtihad hukum Quraish Shihab merupakan ragam dari berbagai metode yakni ijtihad intiqa’i, ijtihad insya’i dan dengan metode eklektik atau gabungan dari metode tarjihi dan insya’i. Metode ijtihad yang ditempuh Quraish Shihab terdiri dari beberapa fase: fase pertama yakni pemahaman atas pertanyaan penanya, fase kedua yakni penyesuaian. Yakni memasukkan pertanyaan yang diajukan dalam kelompok yang sesuai bidangnya dengan bidang bahasan hukum. Fase ketiga adalah jawaban dimana sang mufti bertugas memperhatikan ayat-ayat Al-Quran, hadis-hadis yang berkaitan serta ijma’ (kesepakatan ulama). Fase keempat adalah pemberian fatwa. Disini sang mufti sebelum menetapkan jawabannya, sekali lagi melihat kondisi dan situasi penanya. Sedangkan prinsip ijtihad yang beliau anut adalah konsep tanawwu atau ta’addud al-ibadah atau keberagaman cara beribadah. Di samping itu juga, ia mengenal konsep ma’qul al-ma’na (rasional) dan ghayr ma’qul al-ma’na (supra rasional) dalam ibadah. Dalam mengaplikasikan metode ijtihad hukumnya, Quraish Shihab ada kalanya hanya memaparkan pendapat para ulama secara komparatif sebagai alternatif, ada kalanya beliau juga mentarjih pendapat yang ada di antara pendapat ulama, dan pada saat yang lain beliau juga memiliki pendapat (ijtihad) pribadi dalam bentuk eklektika mazhab.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General)
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
C Auxiliary Sciences of History > CT Biography
Depositing User: Mrs. Murtini UIN
Date Deposited: 29 Dec 2016 06:24
Last Modified: 29 Dec 2016 06:24
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/6975

Actions (login required)

View Item View Item