Muhammad, Noor (2015) PERSEPSI ULAMA TENTANG IJĀRAH JAMAAH SHALAT JENAZAH DI KECAMATAN TAMBAN CATUR KM. 20 KABUPATEN KAPUAS. Tesis, Pascasarjana.
|
Text
BAB I.pdf Download (452kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (394kB) | Preview |
ABSTRAK
Penelitian ini mengemukakan tentang persepsi ulama tentang ijārah jamaah shalat jenazah di Kecamatan Tamban Catur Km. 20 Kabupaten Kapuas. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas persepsi ulama tentang ijārah jamaah shalat jenazah di Kecamatan Tamban Catur Km. 20 Kabupaten Kapuas serta alasan dan dasar hukum persepsi tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu dengan meneliti langsung data yang terkait dengan hukum normatif yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini bersifat deskripsi atau berupa gambaran mengenai persepsi ulama tentang ijārah jamaah shalat jenazah di Kecamatan Tamban Catur Km. 20 Kabupaten Kapuas serta alasan dan dasar hukum persepsi tersebut. Subjek dari penelitian ini adalah 4 orang ulama di Kecamatan Tamban Catur Km. 20 Kabupaten Kapuas, sedangkan objek dari penelitian ini adalah persepsi ulama tentang ijārah jamaah shalat jenazah serta alasan dan dasar hukum persepsi tersebut Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa persepsi ulama tentang ijārah jamaah shalat jenazah di Kecamatan Tamban Catur Km. 20 Kabupaten Kapuas yang terdiri atas a) Praktik Ijarah jamaah shalat jenazah hukumnya sunnah selama uang yang digunakan bukan dari tirkah milik mayit. b) Praktik Ijarah jamaah shalat jenazah hukumnya haram dan merupakan sesuatu yang diada-adakan (bid’ah). c.) Praktik Ijarah jamaah shalat jenazah hukumnya boleh karena hadis-hadis yang membolehkan menerimanya lebih kuat dari pada hadis-hadis yang melarangnya. Sedangkan alasan dan dasar hukum dari persepsi ulama tentang ijārah jamaah shalat jenazah di Kecamatan Tamban Catur Km. 20 Kabupaten Kapuas adalah: a) Praktik Ijarah jamaah shalat jenazah hukumnya sunnah karena pemberian upah bukan dari uang si mayit dan bernilai shadaqah bagi orang yang dengan suka rela memberikannya. b) Praktik Ijarah jamaah shalat jenazah hukumnya haram karena tidak bersumber dari Al-Qur’an dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Dasar hukum yang digunakan adalah QS. An-Nur : 63, QS. Al-Jaatsiyah : 18, QS. Al-An`am : 153 serta QS. Al-Ahzaab : 21 serta hadis riwayat Muslim dari Aisyah dan dari Jabir tentang bid’ah. c) Praktik Ijarah jamaah shalat jenazah hukumnya boleh dengan dasar Al-Qur’an surah al-Baqarah (QS 2 : 41) dan surah Hūd (QS 11 : 15-16) dan hadis shahih yang berstatus lebih kuat dari hadis-hadis tentang larangan menerima upah dalam perbuatan taat, yakni hadis riwayat Bukhari.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 30 Jun 2015 01:45 |
Last Modified: | 18 May 2021 03:56 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/73 |
Actions (login required)
View Item |