Ahmad, H Syansuri (2015) Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari Tentang Perpindahan Wali Dalam Kitâb an-Nikâh. Skripsi, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (121kB) | Preview |
ABSTRAK
Dalam masalah wali, terdapat istilah perpindahan wali. Namun perpindahan ini tidak dapat terlaksana dengan serta-merta, tanpa ada faktor lain yang mempengaruhinya. Hal inilah yang membuat seorang ulama kharismatik Banjar yaitu Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari menuangkan pemikirannya dalam kitâb an-Nikâh tentang perpindahan wali. Pemikiran beliau tentu ada dasar pemikiran dan metode istinbâth hukum serta pertimbangan maqâshid asy-syarî’ahnya. Akan tetapi dalam kitâb an-Nikâh hal-hal tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Maka dari itu pentingnya untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pemikiran dan istinbâth hukum yang dipakai oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari tentang perpindahan wali dalam penerapan maqâsid asy-syari’ah dalam kitâb an-Nikâh. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan yang berkaitan tentang kajian-kajian dalam pemikiran hukum dan menjadi bahan referensi terhadap masalah yang terkait dalam hukum islam, khususnya yang berkaitan dengan masalah perpindahan wali. Secara praktis, penelitian ini diharapkan tidak hanya untuk para akademisi namun juga sebagai pedoman untuk masyarakat luas khususnya masyarakat Banjar tentang bagaimana perpindahan wali menurut ulama Banjar sendiri. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Adapun bahan hukum yang penulis gali dibagi ke dalam dua bagian yaitu bahan hukum primer, terdiri dari kitâb an-Nikâh karya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, serta bahan-bahan hukum sekunder lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa ternyata hanya ada lima ketentuan tentang perpindahan wali yang murni pemikiran Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari. Pertama, laki-laki banci tidak bisa jadi wali nikah karena fasiknya dan berpindah perwalian kepada wali ab’ad. Kedua, wali aqrab musafir sampai masâfat al-qashr dengan perjalanan yang berat. Ketiga, wali aqrabnya hilang, sedangkan perempuan dibawah perwaliannya sangat dharurat ingin menikah. Keempat, wali aqrab dalam perjalanan yang kurang dari masâfat al-qashr, akan tetapi sulit mendatanginya, sebab takut. Kelima, wali aqrab mengidap penyakit pitam atau ayan yang berkesinambungan dalam beberapa kurun waktu dan sulit untuk menanti sembuhnya, maka dalam keadaan empat terakhir ini hakimlah yang menjadi wali nikah. Adapun istinbâth hukum Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam penerapan maqâshid asy-syarî’ah yaitu memakai metode ta’lîlî dan istishlâhî.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Depositing User: | Mr. Azra'i Muhammad |
Date Deposited: | 29 Jul 2015 03:57 |
Last Modified: | 29 Jul 2015 03:57 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/730 |
Actions (login required)
View Item |