Risnawati, Risnawati (2017) konversi waktu salat antar daerah studi terhadap kalender nahdatul ulama. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (111kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (780kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (260kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (660kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (582kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (362kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (535kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (157kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (213kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (86kB) |
ABSTRAK
Risnawati. 2016. Konversi Waktu S}alat Antar Daerah: Studi Terhadap Kalender Nahd}atul ‘Ulama Tahun 2016. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. H. Mashunah Hanafi. MA. Pembimbing: (II) Farihatni Mulyati, S.Ag, MHI. Kata Kunci: Konversi, Salat, Kalender Sejumlah ibadah dalam Islam dikaitkan dengan waktu yang ditentukan, seperti halnya sh}alat yang menggunakan patokan waktu secara eksplisit, umat Islam diwajibkan sh}alat lima kali dalam waktu-waktu yang sudah ditentukan oleh Allah swt. Ketentuan itu dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis. Untuk memudahkan kapan masuknya waktu‐waktu sh}alat tersebut, telah banyak dibuat jadwal waktu sh}alat oleh ahli‐ahli hisab. Ada banyak kalender tahunan yang di dalamnya terdapat jadwal sh}alat yang dibuat oleh instansi-instansi pendidikan, pemerintah, maupun organisasi-organisasi. Demikian pula pada saat menjelang Ramad}an akan banyak diterbitkan jadwal sh}alat yang disebut jadwal imsakiyah. Di dalam salah satu kalender tahun 2015 misalnya, menyusun waktu s}halat untuk pulau Jawa dengan markas Jakarta, menyusun penyesuaian atau konversi waktu untuk kota-kota lainnya untuk pulau Jawa berdasarkan perbedaan selisih bujur kota dengan kota yang menjadi markas. Rumusan umumnya adalah setiap perbedaan 1 derajat bujur antar kota maka selisih waktunya adalah 4 menit. Apabila nilai bujur suatu tempat lebih besar (>) dari nilai bujur markas acuan maka awal waktu sh}alat daerah tersebut dikurangi dari markas acuan, sedangkan jika nilai bujur markas lebih kecil (<) dari markas acuan, maka waktu sh}alat ditambahkan sebesar nilai selisih bujur dikali dengan 4 menit. Pokok permasalahan yang menjadi fokus pada penelitian ini bagaimana akurasi konversi kalender waktu sh}alat antar wilayah dalam kalender Nahd}hatul Ulama Tahun 2016, apa landasannya, dan juga apa prinsip konversi kalender waktu sh}alat antar wilayah yang akurat dalam perspektif ilmu falak? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat studi perspektif yaitu memberikan argument atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Untuk mengumpulkan data maka digunakan teknik survei kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan perhitungan antara konversi yang ada dalam kalender Nahdhatul Ulama dengan ilmu falak memiliki perbedaan karena konversi berdasarkan posisi tempat yang mana apabila wilayah tersebut berada lebih cenderung ke barat maka harus ditambah, dan apabila lebih ke timur maka harus dikurang. Sedangkan menurut Nahdhatul Ulama ituu lebih akurat karena bukan saja pada posisi tempat tetapi juga dengan melihat deklinasi matahari, equtiaon of time dan ikhtiyat
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | risna wati hk |
Date Deposited: | 17 Feb 2017 07:04 |
Last Modified: | 17 Feb 2017 07:04 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7449 |
Actions (login required)
View Item |