Darmawan, Darmawan (2017) Pendapat Masyarakat Terhadap Terpilihnya Bupati Kabupaten Banjar Dari Kalangan Ulama. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (235kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (871kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (136kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (282kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (648kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (135kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (313kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (125kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (149kB) |
ABSTRAK
Darmawan. 2017. Pendapat Masyarakat Terhadap Terpilihnya Bupati Kabupaten Banjar Dari Kalangan Ulama. Skripsi, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, Pembimbing: (I) Dr. H. Jalaluddin, M. Hm, (II) Dr. Hj. Hayatun Na’imah, M. Hum Kata Kunci: Pendapat Masyarakat, Ulama, Bupati Dengan latar belakang permasalahan adanya pendapat masyarakat yang memandang berbeda (bertolak belakang) terhadap terpilihnya bupati kabupaten banjar dari kalangan ulama, yaitu ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju. Maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat masyarakat Martapura Kabupaten Banjar mengenai pemimpin daerahnya dari kalangan ulama. Dan ntuk mengetahui apa yang melatar belakangi masyarakat Martapura Kabupaten Banjar memilih ulama untuk menjadi kepala daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi sampling menggali pendapat masyarakat terhadap terpilihnya bupati kabupaten banjar dari kalangan ulama. Untuk mengumpulkan data mka digunakan teknik wawancara kepada responden dan informan, dan hasilnya kemudian diolah dengan teknik editing, kategorisasi, dan matrikasi, selanjutnya dianalisis secara kualitatif normative berdasarkan hokum islam, kemudian ditarik kesimpulan hukumnya. Dari hasil penelitian lapangan diperoleh pendapat 20 orang responden yaitu 10 responden yang setuju dan 10 yang tidak setuju di kecamatan martapura kota terhadap terpilihnya bupati kabupaten banjar dari kalangan ulama yang terbagi menjadi dua golongan yaitu: Pertama, dibolehkan hukumnya ulama menjadi kepala daerah, dengan alasan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan haknya untuk menjadi kepala daerah, tidak ada aturan agama melarang ulama menjadi kepala daerah dan mayoritas warga martapura kota mayoritas beragama islam. Kedua tidak dibolehkan hukumnya ulama menjadi kepala daerah, dengan alasan bahwa dapat membuat pertentangan di masyarakat dan akan terbawa dalam perbuatan yang haram. Menurut tinjauan hukum Islam bahwa setiap orang adalah berhak untuk menjadi kepala daerah, jadi tidak ada yang melarang ulama untuk menjadi kepala daerah..
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) J Political Science > J General legislative and executive papers J Political Science > JS Local government Municipal government |
Depositing User: | Darmawan Darmawan |
Date Deposited: | 01 Mar 2017 02:20 |
Last Modified: | 01 Mar 2017 02:20 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7542 |
Actions (login required)
View Item |