Muhammad Khairi, Khairi (2017) Implementasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Madrasah (Studi Pada MTsN Se-Kabupaten Tapin). Tesis, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (595kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (89kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (244kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (186kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (172kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (242kB) |
|
Text
BAB VI.pdf Download (26kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (12kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (41MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan pada Madrasah Tsanawiyah Negeri se-Kabupaten Tapin yang di latar belakangi bahwa Kementerian Agama Kabupaten Tapin belum melakukan evaluasi di Madrasah Tsanawiyah Negeri tentang Peraturan Menteri Agama No 90 Tahun 2013. Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan madrasah (Studi Pada MTsN se-Kabupaten Tapin). Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan madrasah (Studi Pada MTsN se-Kabupaten Tapin), apa saja yang menjadi faktor pendukung dalam implementasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan madrasah (Studi Pada MTsN se-Kabupaten Tapin), dan apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan madrasah (Studi Pada MTsN se-Kabupaten Tapin), serta apa saja upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan madrasah (studi pada MTsN se-Kabupaten Tapin). Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian evaluasi yang bersifat kuantitatif dan didukung dengan pendekatan kualitatif. Adapun pendekatan kuantitatif digunakan untuk menangani data-data yang bersifat kuantitatif (angka) dengan cara menghitung indikator yang telah memenuhi persyaratan dengan mempertimbangkan skala prioritas atau pembobotan, sedangkan pendekatan kualitatif digunakan untuk menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata untuk menjelaskan tentang angka-angka serta faktor-faktor yang mempengaruhinya seperti faktor pendukung, faktor penghambat, serta upaya yang dilakukan mengenai implementasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Madrasah (studi pada MTsN se-Kabupaten Tapin). Hasilnya untuk MTsN 1 Rantau memperoleh nilai enam puluh lima dengan klasifikasi C (cukup), MTsN 2 Rantau memperoleh nilai delapan puluh tiga dengan klasifikasi B (baik), MTsN 1 Tapin Selatan memperoleh nilai tujuh puluh sembilan dengan klasifikasi B (baik), MTsN 1 Binuang memperoleh nilai tujuh puluh empat dengan klasifikasi B (baik), dan MTsN 1 Candi Laras Utara memperoleh nilai delapan puluh satu dengan klasifikasi B (baik), MTsN 2 Candi Laras Utara memperoleh nilai enam puluh empat dengan klasifikasi C (cukup). Adapun hasil perolehan MTsN se-Kabupaten adalah tujuh puluh empat dengan klasifikasi B (Baik). Sedangkan yang menjadi faktor pendukung madrasah karena status madrasah tersebut negeri sehingga guru mengajar sudah sesuai dengan latar belakangnya serta pencairan dana berjalan dengan lancar, banyaknya kegiatan ekstrakurikuler di MTsN sehingga siswa berebut untuk bersekolah di MTsN tersebut. Adapun yang menjadi faktor penghambat yaitu peserta didik yang tidak bisa membaca al-qur'an sehingga sulit untuk memahami pelajaran agama yang bertuliskan huruf arab, kurangnya tenaga khusus dalam pengelolaan madrasah, keterbatasan sarana dan prasarana, masih terbatasnya dana DIVA yang diberikan pemerintah. Adapun upaya yang dilakukan yaitu mengadakan pembelajaran khusus membaca al-qur'an, mengusulkan penambahan tenaga pengelolaan di madrasah kepada Kementerian Agama Kabupaten Tapin, mengususlkan penambahan sarana dan prasarana serta mengajukan permohonan penambahan dana kepada Kementerian Agama Provinsi. Adapun saran penulis kepada seluruh kepala MTsN di lingkungan Kabupaten Tapin hendaknya selalu mengetahui informasi terbaru mengenai peraturan Menteri Agama tentang standar Madrasah. Rekomendasi kepada Kementerian Agama Propinsi dan Kabupaten hendaknya mengalokasikan dana atau merekrut tenaga kependidikan yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya seperti tenaga administrasi, pustakawan, teknisi laboratorium, dan guru Bimbingan Konseling serta menambah sarana dan prasarana seperti ruang guru, ruang kelas, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang LAB serta LCD proyektor untuk dipasang di setiap kelas guna menunjang lancarnya proses belajar mengajar dalam penerapan kurikulum 2013.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Muhammad Khairi Khairi |
Date Deposited: | 22 Mar 2017 05:52 |
Last Modified: | 22 Mar 2017 05:52 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7649 |
Actions (login required)
View Item |