M Yusra Masyhuri, Yus (2015) Praktik Jual beli Padi Dengan “Takaran Sendiri” di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Skripsi, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I .pdf Download (123kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (165kB) | Preview |
ABSTRAK
Latar belakang penelitian ini berkaitan dengan permasalahan di lapangan dalam transaksi jual beli padi di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan menggunakan takaran milik pembeli bersangkutan yang sengaja digunakan untuk menakar padi yang dibeli. Tujuan penelitian ini ialah mengetahui gambaran praktik jual beli padi dengan “takaran sendiri” di Kecamatan Banjarmasin Selatan, mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya praktik jual beli padi dengan “takaran sendiri”, mengetahui akibat yang ditimbulkannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (penelitian lapangan) yang bersifat studi kasus, yaitu dengan terjun langsung ke lapangan untuk menggali data yang diperlukan. Hasilnya, data diolah dengan teknik editing dan matrikasi, kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan Islam. Dari hasil penelitian lapangan diperoleh gambaran praktik jual beli padi dengan “takaran sendiri” di Kecamatan Banjarmasin Selatan, adalah: Pertama, pihak penjual menawarkan takaran lain, namun pembeli bersikeras menggunakan takaran miliknya sendiri. Alasannya karena memang takaran tersebut sudah biasa digunakan pihak pembeli untuk menakar. Akibatnya pihak penjual padi merasa dirugikan oleh pembeli, pada kasus I terdapat selisih sebanyak 2 belek (Rp. 150.000,-), kasus II terdapat selisih sebanyak 3 belek (Rp. 255.000,-), kasus IV terdapat selisih sebanyak 3 belek (Rp. 225.000,-), kasus V terdapat selisih sebanyak 2,5 belek (Rp. 200.000,-), dan kasus VI terdapat selisih sebanyak 2,7 belek (Rp. 197.000,-). Kedua, pihak pembeli langsung menggunakan takaran “milik sendiri” tanpa kompromi dengan penjual. Alasannya takaran tersebut memang sudah terbiasa digunakannya untuk membeli padi. Dari segi akibatnya ternyata penjual justeru merasa tidak dirugikan oleh pembeli. Namun faktanya terdapat selisih takaran sebanyak 2 belek = Rp. 166.000,-. Menurut tinjauan hukum Islam, bahwa praktik jual beli padi dengan “takaran sendiri” di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang dilakukan oleh pembeli demi mencari keuntungan adalah bertentangan dengan hukum Islam. Sebab, yang dilakukan pembeli yang sengaja menyiapkan “takaran sendiri” adalah bertentangan dengan prinsip Islam yang menekankan kejujuran dalam berjual beli, yaitu bebas dari eksploitasi terhadap penjual, barang yang dibeli itu harus jelas ukurannya, bentuknya dan sifatnya, sehingga penjualnya tidak akan terkecoh atau tertipu dari takarannya. Apalagi memang takaran tersebut sudah dirancang pembeli agar isinya lebih banyak dari takaran lainnya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Mr. Azra'i Muhammad |
Date Deposited: | 30 Jul 2015 02:39 |
Last Modified: | 30 Jul 2015 02:39 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/797 |
Actions (login required)
View Item |