Sairi, Muhammad (2017) Sikap Kepala KUA di Kota Banjarmasin Terhadap Pemberian Mahar Dalam Bentuk Pigura. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (112kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (432kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (86kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (396kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (503kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (102kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (554kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (91kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (86kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (170kB) |
ABSTRAK
Muhammad Sairi. 2017. Sikap Kepala KUA di Kota Banjarmasin Terhadap Pemberian Mahar Dalam Bentuk Pigura. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga). Pembimbing: (I) Dr. Hj. Gusti Muzainah, SH. MH, (II) Farihatni Mulyati, S. Ag., MHI. Penelitian ini dilatar belakangi bahwa adanya penolakan dari Kepala KUA terhadap mahar yang berbentuk pigura dan ingin diganti dalam bentuk mahar berupa uang yang cash. Adapan tujuan penelitian ini untuk mengetahui sikap dan alasan Kepala KUA terhadap pemberian mahar dalam bentuk pigura dan tinjauan hukum Islam tentang sikap Kepala KUA. Dari sini penulis tertarik untuk meneliti sikap, alasan dan tinjauan hukum Islam terhadap sikap Kepala KUA tersebut. Subjek penelitian ini adalah Kepala KUA di Kota Banjarmasin, yang berada di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Timur, Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Utara. Sedangkan objek penelitian ini adalah sikap dan alasan kepala KUA di Kota Banjarmasin terhadap pemberian mahar dalam bentuk pigura. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Lokasi penelitian berada di Kantor Urusan Agama yang ada di Kota Banjarmasin. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara tertutup. Kemudian, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian yang diperoleh dari 5 (lima) Kepala KUA di Kota Banjarmasin. Sebagai berikut: Pertama, hanya 1 (satu) orang yang membolehkan pemberian mahar dalam bentuk pigura, sementara 4 (empat) orang lainnya tidak setuju terhadap pemberian mahar dalam bentuk pigura. Alasan Kepala KUA yang membolehkan karena tidak ada dalil secara spesifik menjelaskan tentang pemberian mahar dalam bentuk pigura. Sedangkan alasan Kepala KUA yang tidak setuju karena menimbulkan konsekuensi hukum terhadap berkurangnya nilai ibadah dalam pernikahan. Konsekuensi hukum bisa terjadi pada saat proses ijab qabul pernikahan, memotong, merekatkan, dan membingkai dapat berdampak pada hilangnya manfaat dan nilai uang yang sebenarnya. Kedua, Tinjauan hukum Islam tentang sikap Kepala KUA terhadap uang yang dibentuk pigura ialah sebagai nilai ibadah yang mana nilai ibadah itu tidak bisa dicampuri dengan persoalan yang sifatnya hanya kesenangan semata yang dapat menimbulkan kesan pemborosan dan sia-sia.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 27 Jul 2017 02:17 |
Last Modified: | 27 Jul 2017 02:17 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8105 |
Actions (login required)
View Item |