Abidin, Mukhlis (2017) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Jual Beli Benda Maya Dalam Game Online. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (100kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (706kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (339kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (509kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (96kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (424kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (87kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (210kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (391kB) |
ABSTRAK
Mukhlis Abidin. 2017. Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Jual Beli Benda Maya Dalam Game Online. Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (I) Hj. Endang Pristiwati, S.H., M.Hum. (II) Abdul Hafiz Sairazi, M.H.I. Kata kunci: Pendapat Ulama, Jual Beli, Benda Maya dan Game Online Jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan. Hukum jual beli pada dasarnya diperbolehkan oleh ajaran Islam. Dengan adanya perkembangan teknologi yang modern saat ini berbagai versi dan bentuk terjadi dalam jual beli salah satunya adalah jual beli benda maya dalam game online, yaitu memperjualbelikan sebuah benda maya yang ada dalam game yang ditukar dengan uang asli atau berupa pulsa/saldo. Namun benda yang diperjualbelikan di dalam game online adalah tidak jelas bendanya baik dari bentuknya yang tidak nyata maupun kepemilikannya, bahkan apabila game yang dimainkan tutup akan menimbulkan kerugian bagi para gamer dan terlebih lagi sering sekali terjadi unsur tipuan dalam transaksi jual beli tersebut. Dari uraian permasalahan yang terjadi penulis melakukan penelitian dengan meminta dan menanyakan pendapat ulama Kota Banjarmasin terhadap jual beli benda maya dalam game online. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat ulama Kota Banjarmasin terhadap jual beli benda maya dalam game online dan apa yang menjadi alasan dan dasar hukum pendapat ulama terhadap jual beli benda maya dalam game online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat ulama terhadap jual beli benda maya dalam game online dan untuk mengetahui alasan dan dasar hukum yang mereka gunakan untuk memberikan pendapat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, bersifat deskriptif kualitatif yang berlokasi di Kota Banjarmasin. Peneliti melakukan wawancara terhadap 7 informan yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah para ulama yang bertempat tinggal di Kota Banjarmasin, penelitian ini menghasilkan temuantemuan: Terdapat tiga kesimpulan hukum dari pendapat ulama Kota Banjarmasin terhadap jual beli benda maya dalam game online. Pertama, hukumnya boleh karena bisa dikatakan sama seperti pembelian saldo atau pulsa dan listrik yang tidak dapat disentuh wujudnya dengan tujuan bermanfaat bagi si pembeli dan asalkan didasarkan kerelaan satu sama lain. Kedua, hukumnya makruh karena jual beli benda maya dalam game online bisa menimbulkan unsur keragu-raguan alangkah baiknya ditinggalkan, namun apabila kedua belah pihak melakukan transaksi boleh saja asalkan senang sama senang tidak saling mezalimi. Ketiga, hukumnya haram atau tidak boleh karena jual beli di sini merupakan jual beli benda yang dijual tidak terang bendanya dan transaksi harus satu majelis, bahkan jual beli ini sering sekali terjadi unsur tipuan dan banyak mudaratnya dari pada manfaanya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Mukhlis Abidin |
Date Deposited: | 11 Aug 2017 07:20 |
Last Modified: | 11 Aug 2017 07:20 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8381 |
Actions (login required)
View Item |